JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Perkebunan sawit di provinsi Kalimantan Barat belum seluruhnya memiliki sertifikat Hak Guna Usaha. Hal ini disampaikan Gubernur Sutarmidji melalui laman resmi pemerintah provinsi Kalbar, Jumat (7 Juli 2023).
“Berdasarkan data yang sudah divalidasi, bahwa IUP konsesi lahan sawit di Kalimantan Barat seluas 3,4 Juta Hektar, tetapi Sertifikat HGUnya hanya berjumlah 1,9 Juta Hektar saja. Masih banyaknya lahan yang tidak memiliki Sertifikat HGU,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut diperkirakan baru 56% luas perkebunan sawit miliki perusahaan yang telah memiliki HGU. Padahal HGU merupakan salah satu jenis kepemilikan yang sah di Indonesia. Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Hak Guna Usaha atau HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, dalam jangka waktu tertentu.
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan menyampaikan bahwa pembentukan satgas khusus untuk peningkatan tata kelola industri kelapa sawit, dengan harapan sinergitas yang baik antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Sinergi dilakukan dengan tetap berbasis regulasi dan kewenangan yang dimiliki oleh setiap lembaga dan Pemerintahan Daerah”, tegas Menko Luhut.
Dirinya menilai bahwa kunci dari keberhasilan tata kelola perkebunan kelapa sawit adalah data perizinan yang padan.
“Saat ini data perizinan agregat yang berbeda-beda. Satgas tidak hanya fokus pada agregat tetapi juga data pelaku usaha yang nantinya pendataan kebun Kelapa Sawit hanya menggunakan aplikasi SIPERIBUN. Oleh karena itu diharapkan Pemda untuk turut mensosialisasikan hal ini kepada pemilik Perusahaan Kelapa Sawit”, tambahnya.