JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pengusaha minyak goreng mengusulkan kewajiban minyak goreng kemasan mundur menjadi 1 September 2017 dari rencana awal pada 1 April 2017. Kebijakan ini berpotensi menimbulkan gejolak harga menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, produsen juga belum siap dengan fasilitas pengemasan.
“Kami minta kepada pemerintah supaya larangan minyak goreng curah tidak berlaku pada 1 April mendatang. Tapi mundur menjadi 1 September tahun inkli,”kata Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI kepada sawitindonesia.com, pada akhir pekan lalu.
Usulan ini telah disampaikan kepada Enggartiasto Lukita, Menteri perdagangan dalam pertemuan pada bulan Februari ini. Sahat mengatakan alasan mundurnya pemberlakuan kebijakan minyak goreng kemasan karena sebentar lagi masuk bulan Lebaran. “Kalau tetap dipaksakan maka bisa chaos. Selain itu, produsen juga belum siap,”ujarnya.
Lebih lanjut, kata Sahat, asosiasinya mengusulkan opsi diterapkan pada 1 September 2017 dengan masa transisi selama 20 bulan sampai 31 Juni 2019. Dan resmi penerapan pada 1 Juli 2019 secara nasional.
Sahat mengatakan program ini butuh dukungan mesin pengemasan (packing machine) di 140 kota sebanyak 1.522 unit packing machine. Masing-masing packing machine butuh 3-5 line.
Dari jumlah tadi baru terpenuhi 90 packing machine yang dimiliki pabrik minyak goreng. Masih ada kekurangan sekitar 1.400 unit.
Penambahan fasilitas packing line diperkirakan butuh investasi sebesar Rp 3 miliar- Rp4 miliar. Sahat memperkirakan total investasi packing line di seluruh Indonesia mencapai Rp 4 triliun.
“Fasilitas ini sebaiknya dibangun sampai ke tingkat kabupaten untuk menjaga kelancaran distribusi minyak goreng. Makanya butuh keterlibatan koperasi dan pemerintah daerah,”jelasnya.
Dalam pertemuan ini, kata Sahat Sinaga, menteri perdagangan minta harga minyak goreng tidak naik. Sebab dalam perhitungan GIMNI, harga minyak goreng kemasan berpeluang naik antara 20%-30% dari migor curah.
Untuk memenuhi permintaan menteri, GIMNI menghitung kenaikan harga bisa ditekan maksimal 9% dengan beberapa syarat. Asosiasi meminta insentif Pajak PPN ditanggung pemerintah dalam kurun waktu 2 tahun.
Tjahya Widayanti, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, enggan berkomentar terkait waktu pemberlakuan larangan migor curah. “Itulah masih dipelajari. Mungkin lebuh bertanya kepada pak mendag,” ujarnya dalam layanan pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 9/M-DAG/PER/2/2016, pemerintah mengundur kewajiban perdagangan minyak goreng dengan menggunakan kemasan menjadi 1 April 2017 untuk minyak goreng berbahan baku sawit. Khusus berbahan baku nabati berlaku pada 1 Januari 2018, dan produsen skala rumah berlaku pada Januari 2019.