Bursa CPO Indonesia, Membangun Baru Atau Menata Yang Sudah Ada
Salam Sawit Indonesia,
Niatan pemerintah mendirikan Bursa CPO haruslah diwujudkan supaya Indonesia punya referensi harga CPO sendiri. Keinginan disambut positif pelaku industri sawit di dalam negeri. Selama ini, Rotterdam dan Malaysia masih menjadi kiblat utama. Indonesia sebenarnya punya harga referensi sendiri untuk CPO dan Olein. Ada bursa komoditas yang telah berjalan seperti Bursa Berjangka Jakarta dan ICDX. Namun, kedua bursa statusnya “mati suri”. Lantaran kecilnya volume perdagangan termasuk pula pemainnya.
Di sisi lain, adapula tempat perdagangan CPO melalui mekanisme lelang tender. Pengelolanya adalah PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Perdagangan CPO di bawah KPBN sejatinya telah memenuhi syarat ideal sebagai bursa komoditas yaitu pembentukan harga (price discovery) dan rujukan harga (price reference). Setiap hari, tender aktif dilakukan yang melibatkan banyak pembeli. Memang, pemasok utama CPO-nya adalah PTPN. Setiap tahun, volume transaksi mencapai 1 juta ton. Harus diakui masih belum mencapai volume maksimal hingga 10 juta ton.
Walaupun demikian, harga tender CPO KPBN selalu menjadi rujukan bagi penetapan harga TBS sawit provinsi. Begitupula digunakan dalam pembentukan Harga Patokan Ekspor CPO yang diterbitkan Kemendag.
Disinilah muncul pertanyaan, apakah pemerintah melalui Kemendag akan membentuk bursa baru atau memaksimalkan yang sudah ada seperti KPBN? Majalah Sawit Indonesia membahas upaya pemerintah membuat Indonesia sebagai barometer harga CPO dunia. Di luar persoalan bursa, sejatinya pemerintah harus memberikan kepastian dan jaminan bagi bisnis sawit. Caranya membuat regulasi yang memayungi industri bernilai ratusan triliun ini. Selama ini, ketidakpastian regulasi dan hukum menjadi hambatan utama pelaku usaha sawit.
Langkah lainnya adalah kelengkapan infrastruktur untuk mendukung perdagangan sawit. Paling utama infrastruktur pelabuhan karena selama ini masih bergantung kepada Dumai dan Belawan. Jika infrastruktur buruk sulit rasanya perdagangan CPO dapat berlari kencang.
Dalam diskusi yang diadakan Majalah Sawit Indonesia pada Maret lalu, Didid Noordiatmoko, Kepala Bappebti RI, mengatakan pihaknya sedang menyusun strategi untuk mewajibkan ekspor CPO melalui bursa berjangka. Nantinya setiap mengeluarkan izin CPO dan turunannya, harus dipastikan diperoleh dari bursa. Apabila ini menjadi mandatori, maka pemerintah harus memberikan insentif jelas bagi pelaku usaha. Tidak sebatas kewajiban tanpa memberikan kemudahan.
Pembaca, kami harapkan edisi ini mampu memberikan banyak informasi terkini berkaitan industri sawit. Itu sebabnya, kami membuka ruang dialog kepada pembicara untuk berbagi informasi. Tanpa kehadiran pembaca, Majalah ini akan menjadi sepi dan tanpa substansi. Tabik.