JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berperan penting dalam pengelolaan dana pungutan sawit untuk mendukung perekonomian Indonesia dan pengembangan industri sawit. Sejak terbentuk pada 2015, total dana pungutan sawit yang dikelola mencapai Rp186,6 triliun sampai Mei 2023.
“BPDPKS telah mengelola dana pungutan sawit untuk membiayai program pengembangan sawit berkelanjutan sebesar Rp186,6 triliun dari 2015 sampai Mei 2023 ini,” kata Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman dalam CNBC Indonesia Special Dialogue, di Jakarta, Senin (26 Juni 2023).
Eddy menuturkan bahwa dalam melakukan penghimpunan dana sumber penerimaan utama BPDPKS bersumber dari penerimaan Pungutan Ekspor Kelapa Sawit yang terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022. Penerimaan yang bersumber dari pungutan ekspor dimulai dari 2015 sampai Mei 2023.
Dikatakan Eddy, punguta ekspor berfluktuatif yang dipengaruhi oleh kebijakan mengenai tarif Pungutan Ekspor (tarif Layanan BPDPKS) serta harga CPO referensi Kementerian Perdagangan sebagai dasar pengenaan tarif Pungutan Ekspor.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015, Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dihimpun BPDPKS dikelola dan digunakan untuk membiayai program; a).Peremajaan Sawit Rakyat, b).Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, c).Pengembangan Sumber Daya Manusia, d).Penelitian dan Pengembangan, e).Promosi dan Kemitraan, serta f).Pemenuhan Kebutuhan Pangan, Hilirisasi Industri Perkebunan Kelapa Sawit, dan Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.
Eddy Abdurrachman menjelaskan dana pungutan ekspor sawit digunakan membiayai petani sawit untuk peningkatan produktivitas, kesejahteraan, dan pengetahuan informasi.
Pada periode 2015 sampai Mei 2023, secara nasional telah disalurkan dana sebesar Rp7,52 Triliun untuk kebun rakyat seluas 282.409 Ha dan 124.152 pekebun di 21 Provinsi.
Eddy menambahkan terdapat program Sarana dan prasarana ditujukan untuk peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil perkebunan kelapa sawit melalui penyediaan benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen dan pengelohan hasil, jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan, alat transportasi, alat pertanian, pembentukan infrastruktur pasar serta verifikasi/penelurusan teknis. Capaian program sampai dengan Mei 2023, telah ditetapkan 26 lembaga pekebun sebagai penerima Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit dengan dana yang telah tetapkan untuk disalurkan sebesar Rp72,3 miliar.
BPDPKS semenjak 2015 s.d. Mei 2023, secara nasional telah mengadakan pelatihan dengan total SDM yang dilatih sebanyak 11.088 pekebun.
“Sedangkan untuk beasiswa telah diberikan beasiswa kepada 3.265 mahasiswa yang telah lulus Diploma 1 sebanyak 1.700 mahasiswa dan Diploma 3 sebanyak 630 mahasiswa dengan total dana yang telah disalurkan sebesar Rp356,52 Milyar,” jelas Eddy.
Pada periode 2015 s.d. Mei 2023, telah dilakukan kontrak kerjasama sebanyak 293 untuk 78 Lembaga peneliti yang terdiri dari 950 peneliti dengan penelitian yang telah publikasi sebanyak 243 penelitian, 7 buku dan 50 hak paten dengan total dana yang telah salurkan untuk program penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit sebesar Rp519,67 Milyar.
Pada periode 2015 s.d. Mei 2023, BPDPKS telah menyalurkan dana sebesar Rp449 Milyar untuk kegiatan kerja sama promosi sawit.