• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Thursday, 5 October 2023
Trending
  • Dana Pensiun PTPN Terindikasi Dikorupsi, Menteri BUMN Minta Kejagung Tindaklanjuti Temuan  
  • Tanggapi Tuduhan Asap, Menteri LHK: Perusahaan Malaysia di Indonesia, Lahannya Juga Terbakar
  • Jawab Keraguan Kelola Pabrik Sawit, Apkasindo Kalbar: Yang Mengelola Orang Profesional!
  • Alumni LPDP Berani Berwirausaha Produk-Produk Turunan Sawit
  • BPDPKS Menggelar Peragaan Busana Wastra Sawit Dalam Gebyar UKMK Berbasis Sawit
  • BPDPKS dan Petani Menghadapi Kampanye-Kampanye Negatif Terhadap Sawit
  • Sebanyak 1.262 Titik Panas Muncul di Sumatera
  • Pemerintah Mengantisipasi dan Mengatasi Karhutla
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Bappebti Terbitkan Regulasi Bursa Berjangka CPO
Berita Terbaru

Bappebti Terbitkan Regulasi Bursa Berjangka CPO

By Redaksi2 weeks ago2 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan beleid yang mengatur perdagangan fisik CPO di Bursa Berjangka. Regulasi ini bernomor 07/2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik CPO di Bursa Berjangka yang ditandatangani Didid Noordiatmoko, Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan RI pada 15 September 2023.

Merujuk aturan ini, bursa CPO akan dijalankan melalui mekanisme bursa berjangka yang telah mendapatkan persyaratan Bappebti sebagai penyelenggara perdagangan pasar fisik CPO.

Baca juga :   Pemerintah Mengantisipasi dan Mengatasi Karhutla

Tujuan dari perdagangan fisik sebagaimana diatur dalam regulasi ini yaitu pembentukan Pasar Fisik CPO untuk menjadi acuan harga CPO internasional dan dalam negeri serta untuk mengoptimalkan kontribusi pendapatan negara dan pengembangan industri hilir dalam negeri.

Lalu seperti apa kontrak fisik yang diperdagangkan di Bursa CPO? Di pasal 5 dikatakan terdapat dua jenis kontrak fisik yaitu Kontrak Fisik CPO dengan penyerahan segera. Berikutnya, Kontrak Fisik CPO dengan penyerahan kemudian.

Baca juga :   Teladan Prima Agro Terus Pacu Kinerja, Produksi CPO dan TBS Meningkat Pada Semester Pertama 2023

Bappebti juga mengatur persyaratan untuk menjadi Bursa CPO diantaranya memiliki izin usaha sebagai Bursa Berjangka, memiliki sistem perdagangan, pengawasan, dan pelaporan untuk penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik CPO, memiliki mekanisme dan sarana penyelesaian perselisihan, memiliki peraturan dan tata tertib Pasar Fisik CPO, dan memiliki komite Pasar Fisik CPO.

Di dalam mekanisme perdagangan, Bappebti mensyaratkan adanya lembaga kliring yang berfungsi melaksanakan pengkliringan dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi dalam rangka perdagangan Pasar Fisik CPO.

Baca juga :   Harga TBS Kaltim Periode 16-30 September Turun Menjadi Rp2.198,63 per kg

Regulasi yang terdiri dari 32 pasal ini juga mengatur syarat peserta penjual dan pembeli bursa CPO, tata cara perdagangan fisik, pengawasan, dan sanksi.

Bappebti Bursa CPO sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Dana Pensiun PTPN Terindikasi Dikorupsi, Menteri BUMN Minta Kejagung Tindaklanjuti Temuan  

11 hours ago Berita Terbaru

Tanggapi Tuduhan Asap, Menteri LHK: Perusahaan Malaysia di Indonesia, Lahannya Juga Terbakar

11 hours ago Berita Terbaru

Alumni LPDP Berani Berwirausaha Produk-Produk Turunan Sawit

14 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS Menggelar Peragaan Busana Wastra Sawit Dalam Gebyar UKMK Berbasis Sawit

15 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS dan Petani Menghadapi Kampanye-Kampanye Negatif Terhadap Sawit

16 hours ago Berita Terbaru

Sebanyak 1.262 Titik Panas Muncul di Sumatera

17 hours ago Berita Terbaru

Pemerintah Mengantisipasi dan Mengatasi Karhutla

18 hours ago Berita Terbaru

Kerjasama Indonesia – Jepang di Bidang Riset

20 hours ago Berita Terbaru

MAKSI: Tantangan Indonesia Masih Besar Untuk Perluas Pasar Sawit di India

21 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia Edisi 143

Edisi Terbaru 2 weeks ago1 Min Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 2 months ago2 Mins Read
Latest Post

Dana Pensiun PTPN Terindikasi Dikorupsi, Menteri BUMN Minta Kejagung Tindaklanjuti Temuan  

11 hours ago

Tanggapi Tuduhan Asap, Menteri LHK: Perusahaan Malaysia di Indonesia, Lahannya Juga Terbakar

11 hours ago

Jawab Keraguan Kelola Pabrik Sawit, Apkasindo Kalbar: Yang Mengelola Orang Profesional!

13 hours ago

Alumni LPDP Berani Berwirausaha Produk-Produk Turunan Sawit

14 hours ago

BPDPKS Menggelar Peragaan Busana Wastra Sawit Dalam Gebyar UKMK Berbasis Sawit

15 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.