JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan beleid yang mengatur perdagangan fisik CPO di Bursa Berjangka. Regulasi ini bernomor 07/2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik CPO di Bursa Berjangka yang ditandatangani Didid Noordiatmoko, Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan RI pada 15 September 2023.
Merujuk aturan ini, bursa CPO akan dijalankan melalui mekanisme bursa berjangka yang telah mendapatkan persyaratan Bappebti sebagai penyelenggara perdagangan pasar fisik CPO.
Tujuan dari perdagangan fisik sebagaimana diatur dalam regulasi ini yaitu pembentukan Pasar Fisik CPO untuk menjadi acuan harga CPO internasional dan dalam negeri serta untuk mengoptimalkan kontribusi pendapatan negara dan pengembangan industri hilir dalam negeri.
Lalu seperti apa kontrak fisik yang diperdagangkan di Bursa CPO? Di pasal 5 dikatakan terdapat dua jenis kontrak fisik yaitu Kontrak Fisik CPO dengan penyerahan segera. Berikutnya, Kontrak Fisik CPO dengan penyerahan kemudian.
Bappebti juga mengatur persyaratan untuk menjadi Bursa CPO diantaranya memiliki izin usaha sebagai Bursa Berjangka, memiliki sistem perdagangan, pengawasan, dan pelaporan untuk penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik CPO, memiliki mekanisme dan sarana penyelesaian perselisihan, memiliki peraturan dan tata tertib Pasar Fisik CPO, dan memiliki komite Pasar Fisik CPO.
Di dalam mekanisme perdagangan, Bappebti mensyaratkan adanya lembaga kliring yang berfungsi melaksanakan pengkliringan dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi dalam rangka perdagangan Pasar Fisik CPO.
Regulasi yang terdiri dari 32 pasal ini juga mengatur syarat peserta penjual dan pembeli bursa CPO, tata cara perdagangan fisik, pengawasan, dan sanksi.