Pemerintah mengeluarkan aturan insentif fiskal bagi investasi baru di sektor bioenergi dan oleokimia. Tetapi batas minimal investasi dinilai terlalu besar dan belum mengakomodir kepentingan investasi skala menengah.
Untuk mendongkrak investasi dan kegiatan perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan teknis yang mengatur syarat penerima atau tax allowance yang berupa fasilitas keringanan Pajak Penghasilan (PPh). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan di Daerah Tertentu pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dadan Kusdiana, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, mengatakan insentif fiskal ini diberikan dari pemerintah untuk mendorong investasi.
Insentif fiskal ini diberikan kepada investasi baru di sektor energi dan sumber daya mineral. Selain itu, perusahaan yang akan memperluas usahanya dapat menerima fasilitas pajak penghasilan sesuai aturan berlaku.
Penerima fasilitas Pph ini wajib memenuhi tiga persyaratan antara lain memenuhi nilai investasi tinggi sesuai persyaratan, investasi menyerap lapangan kerja tinggi. Lalu, investasi mempergunakan kandungan komponen lokal tinggi untuk menumbuhkan industri turunan domestik.
“Insentif ini dibuat atas proses serta kebijakan pemerintah yang sudah melewati hasil pemahaman dan berdiskusi dengan pelaku usaha,” kata Dadan.
(Lebih lengkap baca Majalah SAWIT INDONESIA Edisi Juni-Juli 2015)