BOGOR, SAWIT INDONESIA – Rancangan Peraturan Presiden ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) diharapkan bisa terbit pada tahun depan. Saat ini, isi draf perpres dikaji langsung oleh Menko Perekonomian, Darmin Nasution.
“Draf Perpres ISPO sudah di tangan Menko (Darmin Nasution). Substansi dibahas detil pasal per pasal,” kata Diah Suradiredja, Wakil Ketua Tim Penguatan ISPO, dalam FGD “Kesiapan Sertifikasi ISPO Petani Swadaya”, di Bogor, Kamis, 21 Desember 2017.
Ada sejumlah perubahan dalam rancangan Perpres ISPO antara lain pembentukan Dewan ISPO yang diketuai langsung Menteri Pertanian. Dalam dewan ISPO, terdapat dewan pengarah yang diisi sejumlah menteri terkait dan anggotanya setingkat dirjen untuk menjaga kebijakan dan dinamika.
“Sementara itu, Komisi ISPO akan profesional salah satunya SDM tidak berasal dari pegawai negeri,” kata Diah.
Wewenang lembaga sertifikasi juga diperluas untuk menetapkan lolos atau tidaknya calon peserta sertifikasi ISPO. “LS (lembaga sertifikasi) lebih independen dan menginduk kepada KAN (Komisi Akreditasi Nasional),” jelas Diah.
Sementara itu, menurut Diah, usulan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) akan dikeluarkan dari aspek prinsip dan kriteria ISPO yang baru. “Tetapi akan ada tambahan untuk prinsip traceability (kebertelusuran) dan transparansi,” papar Diah.
Sebagai informasi, koalisi LSM mengajukan usulan ketiga aspek tersebut yaitu HAM , kebertelusuran, dan transparansi supaya masuk dalam prinsip dan kriteria ISPO yang baru. Usulan ini telah diajukan pada Desember 2016 dalam rapat bersama dengan pemerintah dan sektor swasta.
Menurut Diah, apabila perpres ISPO sudah terbit maka dalam waktu sebulan pihak Kementerian Pertanian akan mengeluarkan peraturan menteri untuk menetapkan prinsip dan kriteria ISPO yang baru.
Perkembangan lain dalam dalam perpres ISPO, petani diwajibkan untuk mengikuti sertifikasi. Menurut Diah, ada waktu transisi sebelum ISPO bersifat mandatori bagi petani pada 2020. Selama masa transisi, kompetensi petani akan dilatih untuk persiapan menjalankan prinsip dan kriteria ISPO.
Hingga tahun ini, sertifikasi ISPO petani baru dimiliki 3 Koperasi Unit Desa (KUD) sawit dan satu asosiasi petani swadaya.