JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Perdagangan RI telah memberikan izin ekspor CPO dan olein kepada eksportir pada Februari ini. Pemberian izin ini diberikan setelah perusahaan memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20% di dalam negeri.
Merujuk kepada pemberitaan Bloomberg, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan izin bagi 6 perusahaan untuk mengekspor total 310.000 ton minyak sawit mentah (CPO)dan 18.178 ton olein untuk Februari ini.
“Untuk bisa ekspor, eksportir mengajukan izin untuk pengiriman berikutnya asaalkan telah merealisasikan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation. Beberapa perusahaan lain juga telah mengirimkan permohonan izin ekspor,” ujar Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Senin (7 Februari 2022).
Bernard Riedo, Ketua Umum GIMNI, mengatakan sebagian besar anggotanya telah mengajukan persyaratan DMO kepada Kemendag sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 19/2021 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor. Diharapkan, ekspor CPO dan Olein dapat berjalan normal pada minggu kedua Februari.
“Harapan kami kegiatan ekspor berjalan kembali khusus produk CPO dan olein,” ujar Bernard melalui sambungan telepon, Sabtu (5 Februari 2022).
Ia mengatakan seluruh pelaku industri ingin ekspor sawit kembali berjalan seperti biasa. Di sisi lain, kebijakan stabilisasi harga minyak goreng juga menjadi perhatian utama dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah.
“Saat ini, pasokan minyak goreng mulai mengisi pasar. Produksi di pabrik minyak goreng berjalan normal dan tersalurkan. Distribusi tidak ada kendala. Curah (minyak goreng), tetap jalan,” urai Bernard.
Kementerian Perdagangan sebelumnya menyebutkan distribusi minyak goreng di ritel modern sudah mencapai 4,6 juta liter per hari ini. Sekarang ini eksportir mulai memenuhi syarat DMO supaya bisa ekspor.