Pemerintah telah mengumumkan larangan minyak goreng curah pada 1 Januari 2022. Kalangan pelaku industri menyambut positif.
Kementerian Perdagangan berencana menghapus peredaran minyak goreng curah di Indonesia. Kebijakan ini mengikuti aturan Permendag Nomor 36/2020 mengenai Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Dalam aturan peralihan di Permendag 36/2020 disebutkan bahwa Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Ini berarti, seluruh minyak goreng yang beredar di Indonesia wajib menggunakan kemasan.
“Jadi untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Mulai1 Januari 2022, tidak diizinkan lagi peredaran minyak goreng dalam keadaan curah,” ujar Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri RI dalam webinar.
Oke menjelaskan bahwa rencana pelarangan minyak goreng curah demi tujuan kesehatan. Waktu transisi sudah diberikan semenjak lama.
“Dalam hitungan kami implementasinya sudah ditunda sebanya kempat kali. Pemerintah tidak akan tunda lagi karena demi perlindungan konsumen dan kebersihan,” jelas Oke.
Menurutnya kewajiban pemerintah untuk melindungi konsumen, dan momentum yang tepat karena momentum minyak goreng curah juga harganya mulai mengejar harga minyak goreng kemasan.
“Pada masa awal pemberlakuan kami akan tetap memperhatikan kesiapan industri, kami paham akan ada sisa-sisa, pembinaan akan tetap kami lakukan terus,” kata Oke.
Di dunia, Indonesia dan Bangladesh adalah dua negara yang masih menggunakan minyak curah. Minyak curah akan dilarang karena tidak seperti minyak kemasan yang harganya relatif terkendali karena bisa diproduksi terlebih dahulu dan disimpan dalam jangka panjang.
Bernard Riedo, Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia, mengatakan GIMNI setuju bahwa wajib kemas itu perlu dijalankan terutama dalam hal mengatasi masih adanya minyak dau rulang yang dikonsumsi masyarakat.
“Tentu perlu dengan adanya edukasi terkait minyak kemasan di kalangan masyarakat,” jelas Bernard.
Rencana penghapusan minyak goreng curah sudah dimulai 10 tahun lalu. Namun demikian, implementasinya terus maju mundur. Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menjelaskan rencana perubahan edar minyak goreng curah/centongan ke dalam bentuk kemasan sederhana sudah dimulai satu dekade lalu. Tapi, kata Sahat, terjadi penundaan launching migor kemasan ini berkali-kali akibat dari berbagai halangan non-teknis di lapangan.
Dari segi animo masyarakat, data GIMNI, menunjukkan telah terjadi pergeseran animo masyarakat bila dilihat sejak tahun 2017, dimana minyak goreng curah dari level 41,4% menurun ke 32,6 % di tahun 2021 ini dan beralih ke kemasan high-end.
Kebijakan Kemendag mewajibkan minyak goreng kemasan pada 1 Januari 2022 sangatlah kuat. Menuru Sahat, komitmen ini memberikan keyakinan bagi Industri/produsen migor sawit untuk menambah mesin-mesin pengemas. Tujuannya supaya dapat menerapkan proyeksi migor sawit kemasan sederhana yang volumenya diproyeksikan 2,26 juta ton ( = 2,264 milyar kg atau equivalen dengan 2,6 milyar liter per tahun; berukuran 1/2 ltr& 1 ltr /pack) pada 2022.
”Koordinasi antara produsen migor, baik yang ada di AIMMI dan GIMNI serta Kemendag sudah cukup lama dilakukan. Kini produsen migor yang tidak berada dalam asosiasi juga akan dijaring oleh Kemendag dan Kemen perin,” urainya.
Produsen minyak goreng juga sangat siap mendukung wajib kemasan. Sahat menuturkan jauh-jauh hari 32 perusahaan anggota GIMNI yang menghasilkan migor telah berinvestasi adanya mesin packing (kemasan). Tepatnya sejak 2014, anggota GIMNI sudah berinvestasi mesin pengemasan minyak goreng.
“Jadi 30 perusahaan anggota GIMNI telah berinvestasi packing line migor kemasan sederhana mulai tahun 2014. Kini mereka telah siap dengan adanya kepastian launching migor kemasan sederhana pengganti curah. Serta mesin-mesin tambahan akan segera dijalankan bersamaan dengan program launching ini,” ujarnya.
Sahat menjelaskan bahwa GIMNI juga menyampaikan ajakan UMKM di daerah-daerah untuk membuka industri pengemasan sehingga biaya transportasi migor ini menjadi lebih ekonomis, dibandingkan apa bila semua kebutuhan pasar berasal dari pabrikan. Namun perlu diingatkan, agar UMKM penemas itu melakukan kerjasama terintegrasi dengan industri penghasil migor ( RBD Olein) agar kualitas migor yang di packing di daerah itu terjamin mutunya dan bervitamin A.
Sejalan dengan rencana launching minyak goreng dalam kemasan sederhana ini. Telah diterbitkan Permenperin Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan SNI 7709:2012 Minyak Goreng Sawit – ada waktu relaksasi bagi para produsen dan unit pengemas MdS– yaitu masih memperbolehkan produk minyak goreng curah yang dikemas itu tanpa tanda SNI untuk beredar sampai dengan 31 Desember 2021.
“GIMNI kembali lagi menyampaikan early warning ini kepada produsen minyak goreng dari sawit dan juga unit-unit pengemasan di lapangan supaya segera berbenah diri,” ujar Sahat.
Sahat mendukung bahwa per 1 Januari 2022 dalam hal peredaran minyak goreng dari sawit di pasar dalam negeri akan menjalani sejarah baru yaitu perubahan pola edar dari bentuk curah/ centongan/ berbungkus plastik terikat dengan simpul karet yang tak bermerek dagang , kebentuk kemasan sederhana. Sebagaimana tertera dalam Permendag Nomor 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 121)