JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Greenpeace Indonesia kali ini “kena batunya” setelah menyebarkan data perkembangan deforestasi di Indonesia. Sekretaris Jendral Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Husin Shahab melaporkan Direktur Greenpeace Indonesia dan pemilik akun Twitter Kiki Taufik ke Polda Metro Jaya pada Selasa (9/11/2021).
Laporan ini berkaitan kegiatan Greenpeace yang diduga membuat penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian atas nama antar golongan atau SARA.
“Pihak Greenpeace Indonesia menyebut pidato Jokowi soal Deforestasi di Konferensi COP26, Glasgow tidak benar, malah menyodorkan data menyesatkan, ” ujar Husin dalam cuitan di akun twitternya.
Husin menjelaskan Greenpeace dalam hal ini malah memutar balikkan fakta dengan menyebut bahwa deforestasi di Indonesia justru meningkat dari yang sebelumnya 2,45 juta ha (2003-2011) menjadi 4,8 juta ha (2011-2019).
Ia.merasa dirugikan atas informasi sesat yang dipublikasikan dalam website Greepeace.org karena data yang disampaikan soal deforestasi tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.
“Jadi, kalau dibuatkan dalam bentuk grafis dari tahun ke tahun dan pada kebijakan pemerintahan juga dijelaskan secara detail dan jika pada tahun 2,45 juta ha (2003-2011) adalah kebijakan SBY, kemudian pada tahun 2011 sampai 2019 menjadi 4,8 juta ha akan jelas naik turun grafiknya, ” kata Husin.
“Sementara menurut Saya pada periode Jokowi laju deforestasi terus ditekan, ini sesuai dengan data yang sudag direlease oleh pemerintah secara resmi ke media mainstream,” paparnya.
Pada 2015-2016, deforestasi 629,2 ribu ha (beberapa izin prinsip sudah keluar di masa SBY). Setelah itu pada 2016-2017, deforestasi seluas 480 ribu ha. Periode 2017-2018 ada penurunan deforestasi 439,4 ribu ha. Pada 2018-2019, deforestasi 462,5 ribu ha. Dan periode 2019-2020, deforestasi turun drastis ke 115,5 ribu ha.
“Dari bentuk grafik pasti akan terlihat chart menurun, kenapa Greenpeace malah bilang meningkat? Jelas itu sebuah kebohongan?!! Dan bahaya kalau tidak dilaporkan” tegas Husin.
Ia menilai apabila informasi bohong itu sudah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan keonaran, maka harus dilaporkan agar tidak menyesatkan masyarakat dan untuk mencegah kegaduhan yang lebih besar.
“Saya minta kepada aktivis lingkungan dan para pihak Greenpeace Indonesia agar tdk selalu berlindung di balik pasal kebebasan berpendapat UU tahun 1945. Tidak semuanya pendapat dapat dibenarkan jika dalam pendapat itu ternyata ada informasi yang tidak benar, ” jelasnya.
Husin juga mengajak netizen agar boikot Greenpeace Indonesia dengan hashtag #BoikotGreenpeaceID karena diduga memberikan informasi menyesatkan, “bohong itu!”, tulisnya dalam cuitan.