1.2.2 Implikasi Penguasaan lahan oleh Negara terhadap Relasi Masyarakat dengan Sumber Daya Alam
Penguasaan negara atas sumber daya lahan tidak lepas dari pengaruh pengetahuan dan kekuasaan. Hasil penelitian Mardiana (2017) menyimpulkan bahwa bahwa pengakuan (claim) terhadap sumber daya lahan berdasarkan pengetahuan menghasilkan wilayah kekuasaan (terrytory) dalam berbagai skala. Perkembangan pengetahuan yang dikontruksi dari negara akan menghasilkan wilayah kekuasaan negara. Sebaliknya, pengetahuan lainnya dapat dimanfaatkan untuk membentuk wilayah kekuasaan lokal yang dikontruksi oleh komonitas pengakses lahan. Artinaya, bentuk wilayah kekuasaan bersifat dinamis dan turut ditentukan oleh dinamika pengetahuan. Pengakuan wilayah kekuasaan oleh para pihak yang menimbulkan sengketa dan menimbulkan kerusakan sumber daya lahan tidak terlepas dari kontruksi pengetahuan-kekuasaan di belakangnya (Kartodihardjo, 2017). Dinyatakan pula bahwa relasi akses bersifat dinamis tidak seperti hukum yang bersifat statis (given). Teori power-knowledge, akses dan property right yang digunakan Mardiana (2017) bermakna bahwa penyelesaian sengketa akibat pengakuan wilayah kekuasaan tidak cukup diselesaikan dengan hukum peraturan perundangan, tetapi perlu melihat peran relasipengetahuan-kekuasaan. Nampaknya, masih ada konstruksi relasi pengetahuan-kekuasaan-akses yang bersebrangan dengan relasi pengetahuan-hukum yang sudah menjadi putusan hukum. Lalu, relasi pengetahuan dan kekuasaan seperti apa yang diperlukan untuk menghasilkan keadilan manfat sumber daya lahan bagi masyarakat.
Sumber : Forci Development