JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Di Hari Perkebunan ke-61, Komisi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) telah mengeluarkan 457 sertifikat. Dari capaian sertifikasi ISPO ini sangat jelas komitmen Komisi ISPO yang berupaya untuk melakukan percepatan sertifikasi ISPO.
“Dari sekitar 14 juta hektar perkebunan sawit yang tersebar di seluruh Indonesia, sekitar 22,13% sudah bersertifikat ISPO atau seluas 3,099 juta hektare. Dengan produksi CPO sekitar 11,03 juta ton termasuk 7 Koperasi Perkebunan Sawit Rakyat (plasma dan swadaya),” kata Aziz Hidayat, Kepala Sekretariat Komisi ISPO kepada sawitindonesia.com, Senin (10 Desember 2018).
Aziz mengatakan, “Indonesia patut bersyukur, sampai dengan 10 Desember 2018, jumlah sertifikat ISPO yang diterbitkan sebanyak 457 ( 450 Perusahaan, 4 KUD Plasma, dan 3 Koperasi Swadaya).
Itu sebabnya, dirinya merasa heran ketika ada sejumlah pernyataan yang memandang rendah ISPO. Salah satunya datang dari Dubes Uni Erop yang menyebutkan ISPO belum dapat diterima di Uni Eropa.
Padahal, kata Aziz, sistem sertifikasi ISPO cukup kredibel, karena tidak memihak dan bersifat independen, penilaian sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan diakui oleh Komisi ISPO. Saat ini ada 15 Lembaga Sertifikasi (LS) yang mendapat pengakuan Komisi ISPO.
Dari jumlah tersebut diantaranya 7 LS dari luar negeri yaitu dari Jerman, Inggris, Italia, Perancis, Swiss, dan Australia. Audit ISPO didukung 1.516 Auditor ISPO yang tersebar di LS dan perusahaan Sawit.
Selain hal tersebut, dikatakan Aziz, keberterimaan ISPO di Eropa juga semakin baik. Semenjak 2016, perkembangan implementasi sertifikasi ISPO dimonitor oleh ESPO ( European Sustainable Palm Oil) dan EPOA ( European Palm Oil Alliance) setiap tahun dan dilaporkan melalui Web dan saat EPOC ( European Palm Oil Conference) dalam rangka memenuhi The Amsterdam Palm Oil Declaration : 100% sustainable palm oil supply chain in Europe by 2020.
Kredibilitas ISPO juga sudah teruji ketika berperan aktif sebagai Expert on ISPO pada Hearing dengan Jury de Deontologie Publicitaire Paris – atas Kasus Gugatan Iklan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia di Lyon Perancis yang dianggap bohong; akhirnya dimenangkan oleh pihak Pemerintah RI/ Kementerian Perdagangan RI.