JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian menyayangkan kebijakan PTPN yang menghentikan kegiatan pabrik sawitnya seperti PTPN II dan PTPN XIII. Akibatnya, petani tidak dapat menjual hasil panen ke PTPN.
Atas dasar itulah , pertemuan bersama akan digelar antara pihak Ditjen Perkebunan, Deputi BUMN, Direksi PTPN, dan perwakilan petani plasma untuk mencari solusi atas persoalan petani plasma di BUMN perkebunan. “Saya akan mengadakan pertemuan dengan direksi PTPN 2 dan PTPN 13. Begipula akan saya ajak Deputi BUMN (Pak Wahyu). Dalam waktu dekat akan saya panggil,” kata Bambang, Dirjen Perkebunan, dalam sambungan telepon, Kamis (25 Oktober 2018).
Bambang mengatakan dalam pertemuan ini akan diidentifikasi masalah yang dihadapi PTPN 13 dan PTPN 2, lantaran masalah yang dihadapi sama. Sebagai contoh, pabrik PTPN 13 yang berhenti operasi karena peralatannya sudah tua.
Untuk mengatasinya, kata Bambang, bisa saja diperbaiki peralatannya. Diperkirakan dana perbaikan tidak terlalu tinggi sekitar Rp 40 miliar-Rp 45 miliar. “Nanti saya coba bicarakan masalah ini dengan Komite Pengarah BPDP. Daripada dibiarkan lebih baik dioptimalkan pabriknya,”kata Bambang.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II mengeluarkan surat edaran mengenai pemberitahuan penghentian panen Tandan Buah Segar (TBS) sawit. Dalam surat ini disebutkan supaya petani Plasma/PIR maupun KKPA tidak lagi melakukan panen TBS dan angkutan ke pabrik sawit PTPN Kebun Arso Papua yang berlokasi di Kabupaten Keerom.
Pada Juli sebelumnya, kebijakan sama diambil PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII yang menghentikan sementara operasional perusahaan, termasuk di antaranya lima pabrik kelapa sawit yang ada di Kalimantan Barat.