Perturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015 Tentang Tanah Ulayat Dan Pemanfaatannya:
Pasal 11 ayat:
(3) Pemanfaatan tanah ulayat oleh pihak lain dipegang oleh pihak pemegang keuasaan tanah ulayat atas dasar kesepakatan anggota pesukuan atau masyarakat hukum adat, perjanjian dibuat dihadapan Notaris dan disaksikan oleh Kepala Desa atau Penghulu Kampung dan/atau Camat dimana tanah Ulayat itu Berada.
(4) Apabila perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah berakhir, tanah ulayat wajib dikembalikan oleh pihak pemakai atau pengelola kepada pemilik tanah ulayat melalui pemegang kuasa tanah ulayat atau pemangku adat.
Pasal 16 ayat;
- Dilarang memindahkan hak Kepemilikan Tanah Ulayatkecuali untuk kepentingan:
- Kepentingan Nasional
- Pembangunan di Daerah; dan/atau
- Kehendak bersama seluruh anggota pesukuan dan atau Masyarakat adat berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku.
- Pengecualian sebagaimana tersebut pada ayat (1), HARUS BERDASARKAN Ketapan Pemangku Adat/pemegang kuasa tanah ulayat dan anggota masyarakat adat.
Pasal 20 ayat;
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, terhadap seluruh Tanah Ulayat yang dalam proses pengalihan kepemilikannya, akan diterbitkan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan dan hukum adat yang berlaku.
- Penerbitan yang sebagaimana tercantum pada ayat (1), akan diselesaikan paling lambat 3 (tga) Tahun terhitung diberlakukannya Peraturan Daerah ini, meliputi kegiatan-kegiatan:
- Investarisasi Tanah Ulayat masing-masing masyarakat adat di daerah.
- Sertifikasi dan/atau pemutihan Kepemilikan Tanah Ulayat.
Penulis : Abdul Aziz