PONTIANAK – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes mengatakan bahwa melalui sistem Online Single Submission (OSS) versi 1.0 dan 1.1 perizinan berusaha menganut istilah “izin” namun dengan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) saat ini permohonan perizinan berusaha yang diajukan mengalami transformasi menjadi berbasis (risiko).
“Melalui sistem OSS RBA pelaku usaha dapat mengurus dan memperoleh izinnya dimanapun dan kapanpun,” ungkap dr. Harisson, M.Kes. saat membuka Rapat Koordinasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu se Kalimantan Barat di Hotel Mahkota, Rabu (10/8/2022).
Seperti kita ketahui, proses perizinan menjadi sangat mudah dan cepat terutama bagi pelaku usaha dengan kegiatan usaha berkategori “Rendah” dan “Menengah Rendah” karena cukup dengan Nomor Induk Berusaha mereka sudah dapat menjalankan kegiatan usahanya namun tetap harus memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, dan semakin meminimalisir terjadinya “SPG” (Suap, Pungli, Gratifikasi) karena frekuensi tatap muka sudah sangat jarang terjadi.
Namun OSS RBA juga masih memunculkan permasalahan dan tantangan, misalnya dalam hal integrasi pada sistem PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengamanatkan OSS RBA menjadi satu satunya sistem di dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha.
Kemudian di dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang dicantumkan bahwa Pemerintah Daerah wajib mengintegrasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem OSS berbasis risiko dalam bentuk digital.
“Selanjutnya bagaimana proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi daerah yang belum memiliki RDTR Digital dan bagaimana integrasi sistem antara OSS RBA dengan GISTARU untuk mengurus persyaratan dasar dalam perizinan berusaha, pada sesi paparan akan kita dengarkan penjelasannya lebih lanjut oleh Narasumber dari Kanwil ATR/BPN. Sehingga dalam menghadapi hal tersebut tentunya kita perlu merapatkan barisan dan memperkuat koordinasi serta konsolidasi antara satu dengan lainnya terutama dalam memberikan pelayanan prima, cepat, murah, mudah dan transparan. Serta diharapkan Rakor ini dapat memberikan dampak positif dan menambah wawasan serta pemahaman kita bersama dalam menjalankan tugas yang telah diamanatkan dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima,” harap Sekda Prov Kalbar.
Sebagai informasi, tujuan diselenggarakannya Rakor ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dalam memberikan pelayanan prima, guna mendukung berkembangnya investasi di Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat melalui penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dengan sistem pelayanan satu pintu.
Jumlah peserta pada Rakor tersebut adalah 75 orang yang terdiri dari, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu se Kalimantan Barat, Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menangani perizinan dan telah memperoleh Hak Akses OSS RBA, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat serta Pejabat yang menangani penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan.
Sumber: kalbarprov.go.id