JAKARTA, SAWITINDONESIA – Kinerja Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menyerap anggaran sampai 7 Juni 2015 baru 19,11%. Kecilnya serapan dikhawatirkan mengganggu pencapaian swasembada pangan nasional.
Hal ini diungkapkan Ichsan Firdaus, Anggota Komisi IV DPR Fraksi Golkar, pelaksanaan serapan anggaran Kementan selama enam bulan terakhir sangat mengkhawatirkan. Rendahnya serapan disebabkan kurang koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Sebaiknya Kementerian Pertanian melakukan keterlibatan Pemerintah Daerah lebih intens. ” Jangan sampai semua program hanya di pusat,” kata Firdaus seperti dikutip dari situs dpr.go.id.
Dia meminta supaya Menteri Pertanian harus bekerja keras agar rencana yang sudah dilakukan oleh kementerian Pertanian bisa betul-betul diimplementasikan di daerah.
“Saya berharap di tahun 2015 ini perlu ada komunikasi yang intens antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, karena yang memahami kondisi pertanian adalah di daerah. Anggaran sebesar sebesar 32 Triliun itu kalau tidak melibatkan Pemerintah Daerah, itu saya pikir percuma. Jangan semua hanya terpusat di Pemerintah Pusat.” tegas Ichsan.
Dia tidak melihat Kementan mempunyai perencanaan yang matang. Apa yang dilakukan oleh Menteri Pertanian selama ini untuk melakukan pengecekan ke bawah tanpa perencanaan yang matang, sebenarnya juga tidak baik. “Menteri Pertanian mestinya melakukan perencanaan, baru kemudian turun. Kalau hanya turun, tanpa perencanaan sama saja bohong,”ungkapnya.
Terkait data yang diungkap Menteri Pertanian bahwa ada 26 Kabupaten dan Kota yang tidak mampu meningkatkan produksi pangannya. Ichsan menyarankan yang harus dilakukan oleh Menteri Pertanian bukan memberikan sanksi, tapi memastikan penyebab 26 Kabupaten kota tidak mampu meningkatkan produksi.
Ke 26 kabupaten kota tersebut harus diberikan stimulus khusus agar mampu meningkatkan produksi pangannya. Jangan-jangan bukan pemerintah daerahnya yang salah, justru Kementerian Pertanian yang tidak melakukan koordinasi dan bimbingan kepada Pemerintah Daerah.
“ Dengan menjatuhkan sanksi 26 Kabupaten dan Kota yang tidak mampu meningkatkan produksi pangannya, apakah kemudian sanksi dengan tidak memberikan anggaran pada tahun 2016. itu kemudian menjadi evektif, belum tentu. Jangan-jangan daerah mampu meningkatkan produksi tapi kemudian daya serapnya juga lemah,” imbuhnya.
Sumber foto: pertanian. go.id