• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Minggu, 29 Januari 2023
Trending
  • Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit
  • Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU
  • KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas
  • Perkuat Mekanisasi Pertanian
  • Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan
  • Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023
  • Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh
  • BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Serapan Anggaran Rendah, Menteri Pertanian Kurang Koordinasi
Berita Terbaru

Serapan Anggaran Rendah, Menteri Pertanian Kurang Koordinasi

By RedaksiJuli 30, 20152 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWITINDONESIA – Kinerja Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menyerap anggaran sampai 7 Juni 2015 baru 19,11%. Kecilnya serapan dikhawatirkan mengganggu pencapaian swasembada pangan nasional.

Hal ini diungkapkan Ichsan Firdaus, Anggota Komisi IV DPR Fraksi Golkar, pelaksanaan serapan anggaran Kementan selama enam bulan terakhir sangat mengkhawatirkan. Rendahnya serapan disebabkan kurang koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Sebaiknya Kementerian Pertanian melakukan keterlibatan Pemerintah Daerah lebih intens. ” Jangan sampai semua program hanya di pusat,” kata Firdaus seperti dikutip dari situs dpr.go.id.

Dia meminta supaya Menteri Pertanian harus bekerja keras agar rencana yang sudah dilakukan oleh kementerian Pertanian bisa betul-betul diimplementasikan di daerah.

Baca juga :   ESDM dan KKS Bekerjasama Demi Terciptanya Pengelolaan Migas yang Lebih Baik

“Saya berharap di tahun 2015 ini perlu ada komunikasi yang intens antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, karena yang memahami kondisi pertanian adalah di daerah. Anggaran sebesar sebesar 32 Triliun itu kalau tidak melibatkan Pemerintah Daerah, itu saya pikir percuma. Jangan semua hanya terpusat di Pemerintah Pusat.” tegas Ichsan.

Dia tidak melihat Kementan mempunyai perencanaan yang matang. Apa yang dilakukan oleh Menteri Pertanian selama ini untuk melakukan pengecekan ke bawah tanpa perencanaan yang matang, sebenarnya juga tidak baik. “Menteri Pertanian mestinya melakukan perencanaan, baru kemudian turun. Kalau hanya turun, tanpa perencanaan sama saja bohong,”ungkapnya.

Baca juga :   Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

Terkait data yang diungkap Menteri Pertanian bahwa ada 26 Kabupaten dan Kota yang tidak mampu meningkatkan produksi pangannya. Ichsan menyarankan yang harus dilakukan oleh Menteri Pertanian bukan memberikan sanksi, tapi memastikan penyebab 26 Kabupaten kota tidak mampu meningkatkan produksi.

Ke 26 kabupaten kota tersebut harus diberikan stimulus khusus agar mampu meningkatkan produksi pangannya. Jangan-jangan bukan pemerintah daerahnya yang salah, justru Kementerian Pertanian yang tidak melakukan koordinasi dan bimbingan kepada Pemerintah Daerah.

Baca juga :   Konsumsi Sawit Capai 20,96 Juta Ton, Ditopang Kebutuhan Pangan

“ Dengan menjatuhkan sanksi 26 Kabupaten dan Kota yang tidak mampu meningkatkan produksi pangannya, apakah kemudian sanksi dengan tidak memberikan anggaran pada tahun 2016. itu kemudian menjadi evektif, belum tentu. Jangan-jangan daerah mampu meningkatkan produksi tapi kemudian daya serapnya juga lemah,” imbuhnya.

Sumber foto: pertanian. go.id

Related posts:

  1. Peremajaan Sawit Jangan Ditunda Lagi
  2. Pemerintah Tetapkan Tarif Bea Keluar Terbaru Untuk 24 Produk Sawit
  3. Tata Motors Perkenalkan Tata Xenon XT D-Cab 4×4
  4. Di COP21, Asian Agri Promosikan Program Kemitraan Bersama Petani
kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

17 jam ago Berita Terbaru

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

22 jam ago Berita Terbaru

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

2 hari ago Berita Terbaru

Perkuat Mekanisasi Pertanian

2 hari ago Berita Terbaru

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

2 hari ago Berita Terbaru

Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023

2 hari ago Berita Terbaru

Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh

2 hari ago Berita Terbaru

BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya

2 hari ago Berita Terbaru

Kebijakan yang Berpihak kepada Petani, Meningkatkan Ekonomi

2 hari ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 134

Redaksi SI1 bulan ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi1 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

17 jam ago

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

22 jam ago

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

2 hari ago

Perkuat Mekanisasi Pertanian

2 hari ago

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

2 hari ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version