JAKARTA, SAWITINDONESIA – Kementerian Keuangan mengeluarkan tarif baru bea keluar produk sawit dan turunannya yang diatur dalam Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.010/2015 pada 15 Juli 2015.
Keluarnya beleid mengatur perubahan keempat atas peraturan menteri keuangan nomor 75/PMK.011/2012 mengenai penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.
Dalam pasal I disebutkan mengubah lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/2012 sebagaimana telah diubah dengan PMK 128/2013. Lampiran III ini mengatur tarif bea keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO serta produk turunannya.
Dalam lampiran terbaru mengatur tarif bea keluar untuk 24 jenis produk kelapa sawit dan turunannya. Jumlah produk yang terkena tarif di PMK 136/2015 menyusut daripada PMK 128/2013 sebanyak 29 produk.
Perbedaan lain adalah tarif BK CPO terbaru ditetapkan dengan nilai bulat. Tidak lagi menggunakan prosentase sebagaimana tercantum sebelumnya dalam PMK 128/2013.
Dalam perbincangan dengan SAWIT INDONESIA, Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, menyebutkan, aturan PMK 136/2015 efektif berjalan apabila harga CPO mencapai ambang batas (thereshold). Batas bawah pengenaan tarif BK ketika harga CPO di level US$ 750 per ton.
“PMK 136 sudah ada tetapi tarifnya belum berlaku. Kalau terjadi pungutan ganda itu tidak benar. Jadi ini bisa meluruskan apabila terjadu pungutan ganda di lapangan,” ujarnya.
Namun demikian, Togar Sitanggang, Sekjen Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia, menyebutkan pungutan ganda masih terjadi di pelabuhan Sumatera dan Kalimantan oleh aparat Bea Cukai. “Ada eksportir yang dikenakan bea keluar dengan PMK lama untuk produk palm kernel expeller. Ini terjadi di pelabuhan Dumai dan Belawan,” pungkasnya.