Delapan unit sekolah telah dibangun Musim Mas Grup di bawah pengelolaan Yayasan Anwar Karim. Fasilitas sekolah telah memenuhi standar nasional sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007.
Togar Sitanggang, Manager Senior Musim Mas Grup, menjelaskan sebelum tahun 2002 perusahaan masih terfokus kepada kerjasama dengan sekolah di sekitar perusahaan. Kerjasama ini meliputi pembangunan sarana dan prasarana serta berpartisipasi dalam pengadaan dan peningkatan tenaga – tenaga guru pendidik.
“Harapannya supaya anak karyawan dan masyarakat dapat bersekolah di sekolah yang berlokasi di sekitar kebun,” jelasnya.
Pada 2002, Musim Mas Grup melalui Yayasan Anwar Karim membangun sekolah yang pertama di Desa Sorek, Provinsi Riau. Menurut Togar, pembangunan sekolah ini lantaran terjadi keterbatasan daya tampung sekolah di sekitar perusahaan. Sesuai dengan komitmen perusahaan, maka dilakukanlah perencanaan dan program pengadaan sekolah di dalam lingkungan perusahaan.
Perusahaan menyediakan seluruh sarana dan prasarana untuk pelaksanaan operasional sekolah meliputi gedung sekolah, fasilitas pendukung lainnya, transportasi peserta didik, dan tempat tinggal untuk tenaga pengajar. “Pembangunan dan penyediaan sekolah di lingkungan perusahaan menjadikan komitmen perusahaan yang terus berlanjut seiring dengan perkembangan perusahaan,” ujarnya.
Sampai sekarang, ada delapan sekolah yang dibangun dari jenjang TK sampai SD. Tersebar di empat provinsi antara lain Riau sebanyak tiga sekolah, satu sekolah berada di Sumatera Barat, satu sekolah di Sumatera Selatan, dan tiga sekolah di Kalimantan Tengah. Untuk jangka panjang, perusahaan telah merencanakan untuk mengembangkan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama dan akan dilanjutkan ke Sekolah Menengah Atas sesuai kebutuhan dari setiap unit sekolah.
Di setiap sekolahnya, perusahaan menyediakan fasilitas transportasi antar jemput kepada para siswa. Togar menjelaskan fasilitas ini diberikan supaya orang tua siswa yang berasal dari staf pekerja tidak khawatir dengan anak – anak mereka.
Standar kualitas sekolah yang telah dibuat oleh Yayasan Anwar Karim sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah. Di setiap sekolah, disediakan 15 – 20 ruang kelas ditunjang fasilitas tambahan seperti ruang komputer, ruang perpustakaan, ruang ibadah, ruang UKS, bus sekolah, dan kantin.
(Selengkapnya silakan baca di Majalah SAWIT INDONESIA Edisi 15 Mei-15 Juni 2016)