JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Rizal Ramli, Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya, merasa geram dengan rencana pemerintahan Prancis yang menaikkan pajak impor produk sawit. Kebijakan ini dinilai anti sawit dan tidak masuk akal.
Lebih lanjut kata Riza Ramli, apabila Perancis tetap memberlakukan pajak progresif impor CPO ini maka bisa membahayakan hubungan kedua negara yang telah terjalin sangat baik dan bersahabat sejak kemerdekaan Indonesia “Rencana kebijakan ini menunjukkan kecongkakan luar biasa dan sangat tidak reasonable, “ jelas Rizal Ramli dalam siaran pers, Rabu (3/2).
Usula pemberlakukan pajak impor CPO ini dimasukkan dalam rancangan amandemen Undang-undang No. 367 tentang Keanekaragaman Hayati yang diputuskan senat Prancis pada 21 Januari. Dalam RUU tersebut disebutkan khusus untuk minyak kelapa sawit yang digunakan untuk produk makanan ditetapkan tambahan bea masuk sebesar 3,8%. Sedangkan minyak kernel yang digunakan untuk produk makanan bea masuknya sebesasr 4,6%. Tetapi, penerapan pajak ini tidak diberlakukan kepada minyak biji rapa, bunga matahari, dan kedelai atau minyak nabati yang diproduksi di Prancis.
Mekanisme pajak progresif ini mulai diberlakukan pada 2017. Disebutkan bahwa nilai pajak sebesar 300 euro/ton pada 2017, 500 euro/ton tahun 2018, dan 700 euro/ton untuk 2019 . Pajak itu naik lagi menjadi 900 euro/ton pada 2020. Pasca tahun 2020, besara pajak sesuai keputusan Kementerian Keuangan Perancis.
Rizal Ramli menyebutkan amandemen pajak CPO menjadi bukti sikap diskriminatif Prancis kepada produk Indonesia sebagai produsen terbesar sawit.
Saat ini pajak impor CPO di Prancis sebesar 103 euro/ton. Dengan kenaikan pajak 300 euro atau sekitar US$430/ton akan berakibat negatif kepada petani sawit dan produsen CPO Indonesia. “Sikap sangat tidak bersahabat dari Prancis yang berlebih-lebihan itu jelas dan dengan sengaja ingin mematikan industri sawit Indonesia,” tegas Rizal Ramli.
Dampak dari pajak tinggi ini, kata Rizal, bisa mematikan pendapatan petani sawit yang berjumlah 2 juta petani kecil di Indonesia dengan area lahan rata-rata 2 hektare, dan 400.000 petani kecil sawit Malaysia.
Sebagai informasi pula, pajak impor sawit ini melanggar Amsterdam Declaration in Support of a Fully Sustainable Palm Oil Supply Chain by 2020 (deklarasi dukungan penuh pada rantai pasokan minyak sawit berkelanjutan mulai 2020). Penandatangan deklarasi ini dijalankan lima negara yaitu, Denmark, Jerman, Belanda, Inggris, dan Prancis sendiri, di Amsterdam pada 7 Desember 2015.
Sumber foto: istimewa