BENGKULU, SAWIT INDONESIA – Rapat Koordinasi dan Penetapan Harga TBS (Tandan Buah Segar) sawit Bengkulu telah menetapkan harga cangkang menjadi komponen penetapan harga TBS setiap bulannya. Penetapan ini tertuang dalam notulen rapat yang dipimpin Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Rosmala Dewi, Kamis (20 Juli 2023).
Adapun hasil notulen rapat lainnya adalah penetapan harga TBS ditetapkan 1 Kali setiap bulan pada minggu terakhir. Selain itu, dibuat pula keputusan Gubernur tentang Satuan Tugas Pengawasan dan Pembinaan Penetapan Harga TBS Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya, perusahaan yang masuk dalam tim harga berjumlah 31 yang tergabung di dalam GAPKI sebanyak 13 pabrik sawit berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor N508 DPTPHP Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Tentang Penetapan Harga dan Satuan Tugas Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Bengkulu.
Rapat juga ini menghasilkan keputusan tim penetapan harga melewati 2 proses. Proses pertama yaitu tim satgas menghasilkan Berita Acara Penetapan Harga TBS. Proses kedua dengan seluruh tim penetapan harga .
Selanjutnya diusulkan uji rendemen untuk penetapan harga TBS di Provinsi Bengkulu baik plasma dan non plasma dengan mengacu kepada Berita Acara Hasil Kajian Rendemen CPO dan Inti Cangkang TBS di Provinsi Bengkulu.
Bagi perusahaan yang tidak aktif dalam kehadiran rapat TBS dan penyampaian invoice akan dilakukan penindakan dan pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.