PONTIANAK, SAWIT INDONESIA – Rancangan Undang-Undang Perkelapasawitan telah mengatur pembagian dana bagi hasil sawit kepada daerah sentra sawit. Achmad Mangga Barani, Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Kelapa Strategis Berkelanjutan (FP2SB) menyebutkan RUU Perkelapasawitan telah merangkum inisatif pembagian dana hasil sawit untuk dijadikan payung hukum.
“Saya dukung RUU Perkelapasawitan karena sudah ada dana bagi hasil sawit. Konsep itu sudah diatur,” ujar Mangga Barani.
Hal ini diatur dalam Pasal 48 ayat (2) huruf i berbunyi pungutan atas ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit dan atau turunannya untuk kegiatan dana bagi hasil pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selanjutnya dalam pasal 72 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa pembagian dana bagi hasil perkebunan sawit kepada pemerintah pusat dan daerah dihitung berdasarkan pungutan atas ekspor komoditas perkebunan sawit dan atau turunannya dengan memperhatikan hasil produksi minyak sawit mentah.
Di ayat (2) dijelaskan bahwa rincian dana bagi hasil perkebunan sawit menurut provinsi/kabupaten/kota penghasil produk sawit diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Achmad Mangga Barani menuturkan harus ada pengaturan dana bagi hasil dari pungutan ekspor. Dengan pertimbangan supaya supaya tidak ada kecemburuan daerah. Skema pembagian dana hasil telah diterapkan untuk komoditas tembakau dan minyak bumi.
“Pembagian dana bagi hasil menjadi penting sehingga daerah tidak lagi penonton. Melainkan menjadi penerima (pungutan),” ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi, meminta pemerintah pusat untuk mengatur dana pembagian hasil sawit.
Sutarmidji menyebutkan Kalimantan Barat dengan luasan perkebunan hingga 1,5 juta hektar dan menjadi provinsi terbesar kedua di Indonesia sebagai penghasil CPO seharusnya bisa mendapatkan alokasi dana bagi hasil yang proporsial. Hal ini mengacu pada UU tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sebenarnya kebijakan untuk melakukan dana bagi hasil itu dimungkinkan.