JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Golden Agri Resources Ltd (GAR) menyerahkan keputusan akhir RUU Perkelapasawitan kepada pemerintah dan DPR untuk melanjutkannya atau tidak.
“Kita serahkan kepada DPR dan pemerintah. Posisi kami akan mematuhi keputusan tersebut,” kata Agus Purnomo Managing Director Sustainability and Strategic Stakeholder Engagement Golden Agri Resources Ltd, di Jakarta, Selasa (18/7).
Agus Purnomo menyebutkan memang di dalam RUU kelapa sawit terdapat beberapa butir di pasal yang memberikan kekuatan hukum. Dengan begitu akan memberikan kepastian usaha kepada perusahaan.
“RUU Perkelapasawitan dapat memberikan kepastian hukum kepada para pengusaha sawit di tanah air. Sebab, ada beberapa draf poin RUU yang dapat menjadi rekomendasi aturan yang sudah ada atau pembuatan undang-undang baru,” kata Agus.
Semisal poin untuk memperjelas masalah kebakaran lahan yang kerap menyudutkan perusahaan sawit di tanah air.
“Kadang-kadang perusahaan adalah bagian korban dari keadaan kemudian kami disalahkan, berita yang berkembang kebakaran yang terjadi akibat ulah perusahaan sawit,” tambahnya lagi.
Agus mempermasalahkan regulasi soal kebakaran lahan yang belum memperjelas pihak yang mesti bertanggung jawab dalam penetapan sumber lokasi kebakaran. Sebenarnya dengan ada kepastian ini akan memberikan penjelasan sesuai dengan porsi dan detil.
Sejak 2015, Golden Agri berupaya mengurangi kebakaran lahan dengan melibatkan masyarakat lewat program Desa Siaga Api dan Desa Makmur Peduli Api. Mereka yang terlibat adalah desa rentan kebakaran di mana lokasinya berdekatan dengan konsesi perusahaan.
Perusahaan juga memberikan insentif kepada desa-desa tersebut berupa pembangunan infrastruktur pendukung yang sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Alhasil, setahun kemudian, kata dia, masalah kebakaran menurun drastis hingga mencapai 95%.
“Alhamdulillah, pada tahun 2016 kebakaran di kami sedikit atau nyaris tidak ada. Itu adalah usaha maksimal yang bisa kami lakukan,”tutupnya.