• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Thursday, 30 March 2023
Trending
  • Ekonomi Digital Kian Mengalami Perkembangan yang Pesat
  • PIS Turut Dampingi KNKT dan KLHK, Dukung Investigasi dan Mitigasi Kapal MT Kristin
  • Tinjau Pasar Tramo, Presiden Cek Harga Kebutuhan Pokok
  • Pemenuhan Kebutuhan Listrik Masyarakat Pedalaman
  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Menggelar Bazar UMKM di Sejumlah Wilayah
  • Komisi VII DPR RI menerima Kedutaan Besar Amerika Serikat Bahas Energi Baru dan Energi Terbarukan
  • Petani Sawit Demo Kedubes Uni Eropa, Sampaikan 5 Tuntutan
  • Genome Editing Memiliki Potensi Besar Dalam Ketahanan Pangan
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Revisi Permentan 26 Pertimbangkan Fakta Lapangan
Hot Issue

Revisi Permentan 26 Pertimbangkan Fakta Lapangan

By RedaksiSeptember 8, 20144 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Peraturan Menteri Pertanian No. 26 tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan perlu direvisi. Beleid ini harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan untuk menciptakan kepastian usaha dalam berkebun sawit.Sadino, Direktur Eksekutif Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan, mengungkapkan, Permentan No.26/20007 perlu disempurnakan untuk mengakomodir hal-hal yang secara teknis dan implementasi di lapangan tidak dapat dijalankan. “Peraturan yang baik, khususnya peraturan menteri memang sudah seharusnya bersifat fleksibel karena harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ujar Sadino.

Sadino menambahkan, kondisi di Indonesia ini sangat berbeda dari satu daerah dengan daerah lain yang setiap wilayah kadaerahan mempunyai karasteristik masing-masing. Menurutnya, peraturan ini memang perlu penyesuaian-penyesuaian dengan dinamika masyarakat dan tentunya untuk lebih memberikan kepastian hukum akan usaha perkebunan itu sendiri. 

Jika tidak disempurnakan, katanya, itu salah karena saat ini usaha perkebunan, khususnya  sawit mendapat sorotan negatif dari berbagai pihak. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembenahan dan perbaikan. “Perbaikannya harus kepentingan stakeholders bukan hanya kepentingan satu pihak saja,” ujar Sadino.

Sadino mengatakan ada beberapa pasal di permentan ini harus disempurnakan seperti kebun plasma, sistem pelaporan dan evaluasi usaha perkebunan, pelaku evaluasi, dan pelaku monitoring. Data ini dapat dipakai bagi kepastian penggunaan lahan  itu sendiri supaya pemerintah punya data akurat yang berkaitan dengan perusahaan. Jadi, akan diketahui perusahaan yang beroperasi  dengan baik, atau sekadar menjual izin dan kepemilikan usaha.

Baca juga :   Petani Sawit Demo Kedubes Uni Eropa, Sampaikan 5 Tuntutan

Dia mengusulkan ada beberapa pasal yang perlu disempurnakan. Pertama, plasma harus jelas, karena hal ini akan terjadi kepemilikan yang tidak terpusat kepada perusahaan sawit. Kelembagaan plasma harus benar-benar dibangun dan berkomitmen sejak awal agar usaha perkebunan  merasa dimiliki secara bersama. “Tujuan akhirnya adalah keberlanjutan dari usaha kebun itu sendiri.  Lembaga ekonomi masyarakat bisa berkembang sehingga melahirkan kemitraan yang lebih solid ke depannya,” katanya.

Kedua, mengenai pembinaan, monitoring dan evaluasi. Kementerian Pertanian, khususnya Dirjen Perkebunan  wajib melakukan itu karena Kementerian Pertanian akan membuat standar usaha perkebunan yang berkelanjutan dan harus mempunyai data yang baik. Standar kelestarian usaha perkebunan seperti ISPO sangat terkait dengan ketersediaan dan peran Pemerintah Pusat.  

Terkait perijinan untuk pengolahan hasil perkebunan, persyaratan perijinan mesti terkait dengan pendaftaran perizinan usaha perkebunan. Hal ini diperlukan oleh Kementerian Pertanian supaya pemerintah pusat dapat membantu terhadap perusahaan yang mengalami masalah di lapangan. “Juga bisa menangkal tuduhan-tuduhan dari negara lain yang tidak senang atas kemajuan usaha perkebunan di Indonesia,” tukas Sadino.    

Eddy Martono, Ketua Bidang Kebijakan Pemerintah Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), mengatakan  revisi izin usaha perkebunan tersebut sebaiknya perlu diikuti dengan penyelesaian hambatan di dalam negeri mengenai kebijakan pemerintah terkait  tata ruang.  Perlu sebuah komitmen dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah itu karena sampai hari ini  rencana tata ruang belum selesai di banyak daerah.   Lalu, pembangunan lahan plasma oleh perusahaan sawit sulit dilakukan tanpa kejelasan tata ruang yang mengakibatkan lahan plasma belum dapat dialokasikan. 

Baca juga :   Petani Sawit Turun ke Jalan, Protes Kebijakan Uni Eropa

Pembatasan Lahan

Kementerian Pertanian yang dibantu Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sedang menggodok revisi Izin Usaha Perkebunan. Salah satu, usulan yang dibahas  adalah membatasi penguasaan lahan  kelapa sawit seluas 100 ribu hektare yang dimiliki kelompok perusahaan. Aturan ini merupakan perbaikan dari Peraturan Menteri Pertanian No. 26 tahun 2007 sebelumnya yang menjelaskan lahan yang dibatasi berlaku untuk perusahaan  sehingga perlu dibentuk holding oleh perusahaan.

Sadino mengatakan kalau usulan pembatasan lahan ingin dilakukan sebaiknya dijalankan revisi terhadap UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan yang tidak pernah mengatur  grup perusahaan. Sementara, klausul yang ada di regulasi tersebut mengenai ketentuan luas maksimum pada jenis tanaman, ketersediaan tanah yang sesusi dengan agroklimat, modal, kapasitas pabrik, tingkat kepadatan penduduk, pola pengembangan usaha, kondisi geografis dan perkembangan teknologi. 

“Jika UKP4 tetap menginginkan pembatasan lahan, maka perlu dicermati pintu masuknya darimana karena UU Perkebunan  tidak pernah mengaturnya. Hal ini sulit diatur karena mekanisme yang berlaku adalah hukum peruhaan yang diatur didalam UU Perseroan Terbatas,” ujar Sadino.

Baca juga :   Anak Petani Sawit: KLHK Jangan Sewenang-Wenang dalam Urusan Kawasan Hutan

Sadino menambahkan apabila tetap dipaksakan wajib diikuti dengan revisi peraturan lain di bidang perkebunan, pertanahan dan pemerintahan daerah yang menjadi dasar pemberian izin usaha perkebunan dan hak atas tanah di Indonesia. “Ini  membutuhkan proses yang sangat lama, dan jika Permentan akan mengatur pembatasan lahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi akan dipersoalkan secara hukum oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan,” katanya.

Selain itu, katanya, telah adanya Putusan MK No. 55/PUU-VIII/2110 yang menyatakan bahwa Pasal 21 beserta penjelasannya, Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan Pasal 21 beserta penjelasannya, Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak 6 September 2011. 

Eddy Martono menegaskan pembatasan lahan yang ingin dilakukan pemerintan sebaiknya mempertimbangkan sifat dari bisnis kelapa sawit yang padat modal. Hal ini perlu diperhatikan kalau target produksi pemerintah sebesar 40 juta ton pada 2020, ingin dapat terealisasi. (Bebe/Qayuum) 

 

kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Petani Sawit Demo Kedubes Uni Eropa, Sampaikan 5 Tuntutan

14 hours ago Berita Terbaru

Industri Hilir Sawit Minta Dukungan Pemerintah

1 day ago Berita Terbaru

BPDPKS Dukung Harga Acuan CPO

2 days ago Berita Terbaru

Petani Sawit Turun ke Jalan, Protes Kebijakan Uni Eropa

3 days ago Berita Terbaru

Anak Petani Sawit: KLHK Jangan Sewenang-Wenang dalam Urusan Kawasan Hutan

6 days ago Berita Terbaru

BPDPKS dan Majalah Sawit Indonesia Promosikan Sawit Sehat Kepada 145 UKMK Solo

1 week ago Berita Terbaru

CPOPC Bersama Perusahaan Indonesia Dan Malaysia Bantu Petani Sawit Honduras

1 week ago Berita Terbaru

APKASINDO : Tuduhan Pepsico dan Campina, Lukai Petani Sawit

2 weeks ago Berita Terbaru

Apresiasi IOPC 2022, Erick Thohir: Sawit Solusi Bagi Krisis Pangan dan Energi

2 weeks ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 1 month ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 1 week ago1 Min Read
Latest Post

Ekonomi Digital Kian Mengalami Perkembangan yang Pesat

9 hours ago

PIS Turut Dampingi KNKT dan KLHK, Dukung Investigasi dan Mitigasi Kapal MT Kristin

10 hours ago

Tinjau Pasar Tramo, Presiden Cek Harga Kebutuhan Pokok

11 hours ago

Pemenuhan Kebutuhan Listrik Masyarakat Pedalaman

12 hours ago

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Menggelar Bazar UMKM di Sejumlah Wilayah

13 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version