• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Minggu, 29 Januari 2023
Trending
  • Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit
  • Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU
  • KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas
  • Perkuat Mekanisasi Pertanian
  • Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan
  • Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023
  • Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh
  • BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Restorasi Gambut di Areal Budidaya Tidaklah Tepat
Berita Terbaru

Restorasi Gambut di Areal Budidaya Tidaklah Tepat

By RedaksiApril 1, 20162 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kalangan akademisi dari bidang Hukum Lingkungan dan Gambut meminta pemerintah untuk mengkajiulang kebijakan restorasi gambut di kawasan budidaya. Pasalnya, belum tentu masyarakat dan perusahaan mau kebun dan HTI-nya yang berada di atas lahan gambut untuk direstorasi.

Prof Dr Daud Silalahi, Pakar Hukum Lingkungan dari Universitas Padjajaran (Unpad) menyebutkan restorasi yang dipaksakan terhadap kawasan budidaya berpotensi menciptakan masalah baru. Pasalnya, masyarakat maupun perusahaan yang lahannya masuk kategori restorasi akan resisten karena sudah ada aktivitas ekonomi di kawasan itu.

Baca juga :   Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

Sebaiknya pemerintah, kata Daud, dapat mempertimbangkan penggunaan teknologi sebelum diputuskan menjalankan restorasi gambut pada areal budidaya.

“Di kawasan gambut yang berada dalam pengelolaan perkebunan sawit dan HTI telah mengaplikasikan teknologi seperti water management. Restorasi seharusnya dapat dialihkan kepada kawasan lain,” ujarnya.

Basuki Sumawinata, Ahli Gambut Institut Pertanian Bogor (IPB) mengungkapkan apabila restorasi gambut dipahami sebagai pengembalian awal laham menjadi hutan rawa gambut dapat dipastikan bakal membawa masalah baru. Penyebabnya, rantai pasokan bahan baku dan kapasitas terpasang pada industri hilir akan terganggu.

Baca juga :   Program ‘Food Estate’ di Kabupaten Humbahas Sumut Belum Optimal

Masalah yang akan terjadi tidak saja urusan ekologi, kata Basuki, melainkan berdampak luas kepada masalah sosial dan ekonomi. “Karena itu, pemahaman restorasi yang dimaksud pemerintah harus jelas agar tidak memicu berbagai persoalan baru,”jelasnya.

Basuki menambahkan konsesi milik korporasi bukanlah hutan rawa gambut ‘perawan’. Tetapi, izin konsesi yang diberikan pemerintah kepada korporasi untuk mengubah areal hutan menjadi lahan HTI ataupun perkebunan sawit kebanyakan lahan terdegradasi dan tidak masuk dalam klasifikasi hutan alam.

Baca juga :   Kabar Buruk, Harga TBS Sawit Jambi Turun Menjadi Rp 2.483,91/Kg Periode 27 Januari -2 Februari 2023

Penerapan restorasi, dikatakan Daud Silalahi, sejatinya mempertimbangkan tata ruang dan peruntukkan kawasan serta pemanfaatan teknologi pada kegiatan ekonomi yang sudah berjalan. (Qayuum Amri)

Related posts:

  1. Semester Pertama 2015, Laba Bersih Wilmar Naik 21%
  2. Di Sumatera dan Kalimantan, Musim Mas Sebar 120 Ton Minyak Goreng Murah
  3. Pupuk Indonesia Bangun 3 Pabrik NPK
  4. Enny Sri Hartati Direktur Insitute for Development of Economics and Finance (INDEF) Membangun Ekonomi Berbasis Kerakyatan
kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

17 jam ago Berita Terbaru

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

22 jam ago Berita Terbaru

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

2 hari ago Berita Terbaru

Perkuat Mekanisasi Pertanian

2 hari ago Berita Terbaru

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

2 hari ago Berita Terbaru

Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023

2 hari ago Berita Terbaru

Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh

2 hari ago Berita Terbaru

BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya

2 hari ago Berita Terbaru

Kebijakan yang Berpihak kepada Petani, Meningkatkan Ekonomi

2 hari ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 134

Redaksi SI1 bulan ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi1 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

17 jam ago

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

22 jam ago

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

2 hari ago

Perkuat Mekanisasi Pertanian

2 hari ago

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

2 hari ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version