JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah akan merestorasi lahan gambut seluas 834.491 hektare di empat daerah yaitu Kepulauan Meranti (Riau), Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin (Sumatra Selatan), dan Pulang Pisau (Kalimantan Tengah). Lebih banyak difokuskan kepada kawasan budidaya di mana pemegang konsesi diminta ikut terlibat.
Kegiatan restorasi ini menjadi tanggung jawab Badan Restorasi Gambut (BRG) yang bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Bappenas, Badan Informasi dan Geospasial (BIG) beserta organisasi non pemerintah.
Nazir Foead, Kepala BRG, menjelaskan pada tahap awal restorasi gambut berada di kawasan budidaya sekitar 77% dan 23% kawasan lindung dengan luas total 834.491 hektare.
Ditambahkan Nazir, restorasi menjadi tanggung jawab korporasi pemegang konsesi bukan hanya tugas Pemerintah. Sebab, 77% lokasi indikatif restorasi ada di kawasan budidaya.
“Keberadaan standar kerja restorasi yang jelas dan monitoring pelaksanaannya menjadi kebutuhan mendesak dan kerjasama konstruktif dengan dunia usaha,” ujarnya seperti dilansir dari situs setkab.go.id.
Deputi bidang Perencanaan dan Kerja Sama BRG, Budi Wardhana,mengatakan kegiatan restorasi akan ditentukan berdasarkan pada status lahan, kondisi topografi dan hidrologis aliran air bawah permukaan, kegiatan budidaya dan kondisi sosial budaya masyarakat. Dengan begitu, pihaknya akan membuat pemetaan detail di lokasi tadi.
Ada empat kriteria yang menjadi arahan lokasi restorasi yaitu: (i) Lahan yang bergambut; (ii) Kondisi tutupan lahan; (iii) Keberadaan kanal dan dampak pengembangan kanal; dan (iv) Historis kebakaran dalam 5 tahun terakhir.
Beberapa waktu lalu, Joko Supriyono, Ketua Umum GAPKI, meminta kegiatan restorasi difokuskan kepada kepada kawasan gambut yang rusak. Dikatakan Joko, keinginan BRG yang meminta perusahaan terlibat dalam kegiatan restorasi tampaknya sulit dilakukan, karena perusahaan mampu menjalankan kegiatan budidaya. Tetapi tidak punya kemampuan merestorasi gambut.
Teten Masduki, Kepala Staf Presiden meminta semua pihak untuk mendukung kegiatan aksi restorasi gambut di empat kabupaten. Karena masalah asap selama 17 tahun belakangan ini terjadi di lahan gambut. (Qayuum Amri)
,