JAKARTA, SAWITINDONESIA – Pemerintah diminta tidak sebatas menaikkan bea masuk alat dan mesin pertanian impor. Melainkan dapat membantu pengusaha lokal dengan menurunkan pajak impor bahan bakunya supaya harga alsintani dalam negeri dapat bersaing dengan impor.
Henry Haryanto, Wakil Ketua Umum Bidang Industri Asosiasi Perusahaan Alat dan Mesin Pertanian Indonesia (ALSINTANI) menyebutkan pemerintah sebaiknya tidak hanya menaikkan bea masuk alat pertanian saja. Namun, bea masuk impor bahan baku alat pertanian dapat dikurangi.
“Karena, produsen alat pertanian membutuhkan bahan baku. Makanya, kami minta pajak impor bahan baku dapat diturunkan. Hampir 40 persen biaya produksi itu berasal dari bahan baku. Langkah ini penting supaya bahan baku mudah didapat dan harganya lebih masuk,” ungkap Henry kepada SAWIT INDONESIA pada akhir pekan lalu.
Saat ini, pangsa pasar alat pertanian impor mencapai 65 persen di Indonesia. Menurut Henry, besarnya pasar yang diserap alat impor lantaran harga produk impor lebih murah 15 hingga 25 persen dari produk lokal. Perbedaan harga ini terjadi produk impor berasal dari bahan baku yang lebih efisien dan murah. Sedangkan produsen lokal masih sulit mencari bahan baku seperti besi, parts, dan alumunium.
“Jadi yang penting itu Henry juga melihat peluang jika terjadi kenaikan bea masuk alat-alat pertanian ke Indonesia dengan bea masuk yang besar investor diharapkan tidak lagi mengimpor barang jadi melainkan bahan baku, dan turut menjualnya di indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Henry, dengan kebijakan penurunan bea masuk bahan baku diperkirakan terjadi peningkatan market share alat pertanian lokal mencapai 50 persen.
Sebelumnya Kementerian Perindustrian melalui Direktur Industri Permesinan dan Alat Pertanian Kementerian Perindustrian (Kemprin), Teddy Sianturi, mengeluarkan pernyataan akan menaikkan tarif bea masuk impor alat dan mesin pertanian. Usulan ini telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. “Kami mengusulkan kenaikan bea masuk impor agar produk alat dan mesin pertanian dalam negri bisa kompetitif,” jelas Teddy seperti dikutip dari Harian KONTAN, Selasa(4/8).
Usulan kenaikan bea masuk impor sebesar 5% untuk seluruh jenis produk Alsintani yang masuk ke Indonesia. Tarif bea masuk impor alat dan mesin pertanian sebesar 5%, 10%, dan 15% sesuai dengan jenis produk. (Anggar S)
Sumber foto: PT Ramajaya Buana Argo