JAKARTA, SAWITINDONESIA – Hasril Siregar, Direktur Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) menyesalkan pernyataan Ketua Kelompok Peneliti Pengolahan Hasil dan Mutu PPKS, Donald Siahaan di media massa, pada pekan lalu. Hal ini berkaitan tudingan Dinas Perkebunan (Disbun) di Sumatera Utara meminta duit ratusan juta rupiah dalam pengurusan kelas kebun sebagai syarat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
“Pak Donald khilaf dan kebablasan tanpa bukti itu, pak,” kata Hasril dalam pesan singkat kepada SAWIT INDONESIA.
Hasril menyatakan lembaganya tidak punya kapasitas mengeluarkan pernyataan seperti itu. Apalagi Pak Donald sebagai peneliti dan tanpa bukti pula. “Kami sudah menyampaikan permohonaan maaf kepada Disbun Sumatera Utara,” imbuhnya.
Menurutnya, dirinya sebagai direktur tidak punya kapasitas mengenai tuduhan seperti itu. “Sebab, PPKS lebih berkaitan kepada masalah riset kelapa sawit dan soal teknis,” paparnya.
Sebelumnya di Harian Medan Bisnis, Donald Siahaan, menyebutkan perusahaan kelapa sawit mengeluhkan adanya permintaan duit puluhan sampai ratusan juta rupiah dari dinas perkebunan provinsi, berkaitan pengurusan surat kelas kebun. Tidak tanggung-tanggung, Disbun meminta uang kepada perusahaan perkebunan itu mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Dan ini tanpa kwitansi.
“Mereka (Disbun Sumut-red) inilah yang buat masalah, sehingga membuat perusahaan perkebunan menjadi enggan mendaftarkan kebun mereka ke pemerintah. Inilah sebabnya kenapa pengurusan sertifikat ISPO itu berjalan lambat,” ungkapnya seperti dikutip Harian Medan Bisnis pada Kamis kemarin (06/08) .
Menurutnya, keluhan mengenai sertifikat ISPO sebenarnya adalah dari pihak perusahaan perkebunan itu sendiri. Ini disebabkan atas kelas kebun mereka. Karena sertifikat ISPO dikeluarkan sesuai kelas lahan tersebut, apakah kelas 1, kelas 2 atau kelas 3. “Dan surat mengenai ketentuan kelas ini berasal dari Disbun Sumut sebagai penilai,” ujarnya.
Herawati, Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Utara, sudah mengeluarkan bantahan mengenai tuduhan pungutan duit untuk pengurusan kelas kebun. Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) untuk perkebunan kelapa sawit adalah Dinas Perkebunan di masing-masing kabupaten/kota, kecuali kebun-kebun yang berada pada lintas kabupaten. Dan, itu hanya 45 kebun dari 450 kebun di Sumut.
“Hanya 10 persen saja sebagai kewenangan kita, dan saya menjamin tidak ada pengutipan untuk penentuan kelas kebun. Saya juga menjamin tidak ada oknum di Dinas Perkebunan Sumut yang berperilaku seperti itu,” ungkapnya di harian Medan Bisnis.
Sumber foto: rpn.co.id