• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Friday, 31 March 2023
Trending
  • CSR Membantu Pemberdayaan Petani Tanaman Pangan
  • UMKM Sawit Fokus Meraih Peluang Bisnis di ASEAN
  • Pemulia dan Pemuliaan Merupakan Kontribusi Signifikan Ketersediaan Pangan Nasional
  • Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN
  • Produsen Alat Berat Tiongkok Resmikan Component Rebuilt Center di Balikpapan
  • Kenaikan Harga Pangan Jelang Idulfitri Berharap Tak Ada Kenaikan Signifikan
  • Bupati Indragiri Hulu Mengapresiasi Program Memerangi Stunting
  • Sustainable Finance Merupakan Hal Penting Dalam Transisi Energi Bersih
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Berita Terbaru

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Perubahan Fungsi Kawasan Hutan

By RedaksiJanuary 18, 20163 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, juga mengatur tentang tata cara perubahan fungsi kawasan hutan, yang dilakukan untuk memantapkan dan mengoptimalkan fungsi Kawasan Hutan.

Beleid yang ditetapkan Presiden RI, Joko Widodo, pada 22 Desember 2015 ini mengatur perubahan Fungsi Kawasan Hutan dilakukan pada Kawasan Hutan dengan fungsi pokok: a. Hutan Konservasi; b. Hutan Lindung; dan c. Hutan Produksi, yang dilakukan secara parsial atau untuk wilayah provinsi.

“Perubahan fungsi Kawasan Hutan menjadi Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi tidak dapat dilakukan pada provinsi dengan luas kawasan Hutan sama atau kurang dari 30% (tiga puluh per seratus),” bunyi Pasal 35 PP tersebut seperti dikutip dari laman sekretariat kabinet pada Senin (18/1).

Menurut PP ini, perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial dilakukan melalui perubahan fungsi: a. antar fungsi pokok Kawasan Hutan; atau b. dalam fungsi pokok Kawasan Hutan.

Baca juga :   Austindo Nusantara Cetak Pendapatan Rp 4 triliun

Perubahan fungsi antar fungsi pokok Kawasan hutan meliputi perubahan fungsi dari: a. kawasan Hutan Konservasi menjadi kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi; b. kawasan Hutan Lindung menjadi kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Produksi;  dan c. kawasan Hutan Produksi menjadi kawasan Hutan Konservasi dan/atau kawasan Hutan Lindung.

Perubahan kawasan Hutan Konservasi menjadi kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi dilakukan dengan ketentuan: a. tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai kawasan Hutan Konservasi; dan b. memenuhi kriteria sebagai kawasan Hutan Lindung atau kawasan Hutan Produksi.

Adapun perubahan kawasan Hutan Lindung menjadi kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Produksi dilakukan dengan ketentuan: a. tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai kawasan Hutan Lindung; dan b. memenuhi kriteria sebagai kawasan Hutan Konservasi atau Hutan Produksi.

Baca juga :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Menjadikan UMKM Sebagai Inti Bisnisnya

Sedangkan perubahan kawasan Hutan Produksi menjadi kawasan Hutan Konservasi dan/atau kawasan Hutan Lindung wajib memenuhi kriteria sebagai Hutan Konservasi atau kawasan Hutan Lindung.

“Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam: a. kawasan Hutan Konservasi; atau b. kawasan Hutan Produksi,” bunyi Pasal 41 PP tersebut.

Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud meliputi perubahan dari:

  1. kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru;
  2. kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru;
  3. kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, atau taman buru;
  4. kawasan taman hutan raya menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, atau taman buru;
  5. kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman buru; atau
  6. kawasan taman buru menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan rata, atau taman wisata alam.
Baca juga :   Karhutla di Desa Teluk Pambang Berhasil Dipadamkan

PP ini menegaskan, perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial ditetapkan dengan keputusan Menteri, berdasarkan usulan yang diajukan oleh: a. gubernur, untuk kawasan Hutan Lindung dan kawasan Hutan produksi; atau b. pengelola kawasan Hutan Konservasi.

Adapun perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi dilakukan pada Kawasan Hutan dengan fungsi pokok: a. Hutan Konservasi; b. Hutan Lindung; dan c. Hutan Produksi.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Desember 2015 itu.

 

 

kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

CSR Membantu Pemberdayaan Petani Tanaman Pangan

12 mins ago Berita Terbaru

UMKM Sawit Fokus Meraih Peluang Bisnis di ASEAN

1 hour ago Berita Terbaru

Pemulia dan Pemuliaan Merupakan Kontribusi Signifikan Ketersediaan Pangan Nasional

2 hours ago Berita Terbaru

Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN

3 hours ago Berita Terbaru

Kenaikan Harga Pangan Jelang Idulfitri Berharap Tak Ada Kenaikan Signifikan

5 hours ago Berita Terbaru

Bupati Indragiri Hulu Mengapresiasi Program Memerangi Stunting

6 hours ago Berita Terbaru

Sustainable Finance Merupakan Hal Penting Dalam Transisi Energi Bersih

7 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS Tetapkan 13 Lembaga Pendidikan Penyelenggara Beasiswa Sawit 2023

9 hours ago Berita Terbaru

Austindo Nusantara Cetak Pendapatan Rp 4 triliun

16 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Edisi 137 Majalah Sawit Indonesia

Edisi Terbaru 1 day ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 1 week ago1 Min Read
Latest Post

CSR Membantu Pemberdayaan Petani Tanaman Pangan

12 mins ago

UMKM Sawit Fokus Meraih Peluang Bisnis di ASEAN

1 hour ago

Pemulia dan Pemuliaan Merupakan Kontribusi Signifikan Ketersediaan Pangan Nasional

2 hours ago

Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN

3 hours ago

Produsen Alat Berat Tiongkok Resmikan Component Rebuilt Center di Balikpapan

4 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.