Data Global Forest Watch memperlihatkan bahwa kebakaran di konsesi perusahaan kelapa sawit hanya 4 persen, sedangkan dari areal kosong atau yang tidak dibebani izin sebesar 54 persen. Yang menarik adalah lahan masuk kawasan moratorium ternyata kasus kebakaran lebih tinggi dibandingkan non moratorium.
Pada periode 10-26 Oktober 2015, kebakaran di lahan masuk area moratorium mencapai 73% dan non moratorium berjumlah 27%. Joko Supriyono, Ketua Umum GAPKI mengkritik kurangnya tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjaga areal tersebut.
Dilanjutkan Joko Supriyono, kebakaran terjadi karena lahan tersebut tidak dikelola baik oleh pemerintah dan bersifat open access. Pemerintah tidak pernah merilis data mengenai kebakaran di lahan moratorium yang sebenarnya cukup tinggi.
“Pelarangan penggunaan lahan gambut berpotensi menimbulkan kebakaran atau dirambah masyarakat. Disinilah peran tanggung jawab pemerintah untuk menjaga areal tersebut. Bukannya mencari kambing hitam pelaku kebakaran,“ kata Joko Supriyono.
Supiandi Sabiham, Guru Besar Ahli Gambut dari IPB, menyebutkan penutupan lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit bukan langkah bijak. Mengacu kepada negara lain, lahan gambut bisa dipakai untuk perkebunan. “Terlalu dini jika lahan gambut diputuskan tidak dapat boleh dipakai bagi kepentingan perkebunan,” ujar Supiandi.
(Selengkapnya baca Majalah SAWIT INDONESIA Edisi 15 November-15 Desember 2015)