JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Aturan pelarangan penanaman di lahan eks kebakaran diminta supaya dikaji ulang. Dr Basukipemegang konsesi dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan di areal kerja bekas terbakar. Sumawinata Dosen Ilmu Tanah IPB nenyebutkan keputusan Kementerian soal lahan bekas kebakaran semestinya ditanami kembali sesuai dengan status lahan tersebut sebagai lahan konsesi untuk produksi.
“Kalau lahan itu berizin, mestinya kan tugasnya kan memproduksi kembali. Kalau dia udah tanam atas usahanya kemudian tidak boleh ditanami, itu tujuannya apa? Apakah akan disita oleh negara? Ini kan aneh. Disuruh berusaha, tapi tidak boleh ditanami,” kata ahli gambut ini.
Sebelumnya, Kementerian LHK menyatakan dalam peraturan perundangan kehutanan bahwa pemegang konsesi dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan di areal kerja bekas terbakar.
Selanjutnya, ia mempertanyakan kebijakan pemerintah yang melarang melakukan penanaman di lahan bekas kebakaran, padahal di negara-negara lain memperolehkan lahan tersebut untuk ditanami. Kebijakan pelarangan penanaman kembali di lahan yang terbakar akan menganggu dunia usaha di sektor HTI dan industri sawit akan anjlok.
“Padahal sektor HTI dan perkebunan kelapa sawit terbukti telah menggerakan perekonomian Indonesia, menyerap banyak tenaga kerja, dan penghasil devisa yang besar. Jadi langkah Kementerian LHK ini sangat tidak pro investasi,”pungkasnya. (Ferrika)