• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Tuesday, 28 March 2023
Trending
  • Menerima Dana Tahap Awal Perdagangan Karbon
  • TBS di Kalbar Capai Harga Tertinggi Rp2.661,93/kg
  • BPDP Menginisiasi Pembentukan Sawit Learning Center (WINNER)
  • RSPO dan ISPO Bukti Sawit Berkelanjutan
  • Provinsi Kaltim Gelar Pasar Murah
  • Transisi Energi Bagi Perlindungan Lingkungan Dari Dampak Perubahan Iklim
  • BPBD Riau Mengirimkan Tim dan Peralatan Penanganan Karhutla ke Bengkalis
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Menjadikan UMKM Sebagai Inti Bisnisnya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Kebijakan KLHK Dinilai Hambat Investasi
Berita Terbaru

Kebijakan KLHK Dinilai Hambat Investasi

By Ferrika LukmanaFebruary 17, 20173 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
8SK3jK3n JhuCBmg8dvl7CvbouiwU5
8SK3jK3n JhuCBmg8dvl7CvbouiwU5
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Prof Dr Yanto Santosa Guru besar Fakultas Kehutanan IPB menilai kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak pro investasi, terutama pada sektor yang menjadi sumber kehidupan bagi 50 juta rakyat Indonesia yaitu sektor hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit.

Hal ini terlihat dari munculnya keputusan Kementerian LHK yang mencabuti tanaman akasia di areal konsesi lahan bekas kebakaran milik PT Bumi Andalas Permai (BAP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

“Saya melihat kebijakan Kementerian LHK cenderung kurang berpihak pada investasi. Kalau bicara pada  pencabutan pada tanaman yang sudah ditanam, dalam terminologi kehutanan kurang tepat. Karena, pertama itukan makhluk hidup, kedua dari fungsi lahannya,” kata dia, Rabu (15/2) lalu.

Ia menjelaskan bahwa dari segi fungsi, aturan ini akan menyulitkan pemerintah ketika hendak mengambil alih lahan gambut bekas kebakaran tersebut dengan statusnya sebagai hutan produksi. Sehingga ketika ingin mengubah status lahan itu menjadi hutan konservasi atau lindung membutuhkan waktu dan proses yang panjang. “Jadi kalau alasannya lahan tersebut akan direstorasi, saya mempertanyakan. Berarti itu kan alih fungsi, perubahan fungsi lahan, perubahan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW),” Tambahnya.

Baca juga :   PTPN Akan Segera Membentuk Dua Sub Holding, Sub Holding PalmCo dan Sub Holding SupportingCo

Dalam menetapkan status lahan tersebut perlu melalui proses restorasi atau mengembalikan fungsi lahan, namun hal itu tidaklah mudah. Sebab, kata dia, tidak semua lahan yang terbakar itu dipastikan rusak. “Tidak ada jaminan loh, bahwa lahan yang terbakar itu rusak. Jangan mentang-mentang dunia lagi gandrung dengan konservasi, semua harus dikonservasi. Kalau menurut saya sih, selama lahan itu masih bisa digunakan untuk berproduksi ya ditanami saja,” katanya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan aturan lahan kebakaran yang mengharuskan perusahaan penyebab penyebab kebakaran menanggung denda hingga Rp 7,8 triliun, hal ini tidak sesuai dengan aset yang dimiliki perusahaan yang tidak mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, aturan denda tersebut juga bertentangan dengan pasal 90 ayat 1 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 07/2014 pada ketentuan umum disebutkan bahwa kerugian lingkungan hidup hanya diterapkan ketika terjadi pada lahan publik atau pada ruang publik.

Baca juga :   Pastikan Stok Pangan Aman Saat Ramadhan

Dengan demikian, ia mengatakan pemerintah tidak bisa seenaknya menuntut pengusaha atas kerusakan lahan konsesi. Sebab, akan banyak kerugian yang mesti ditanggung oleh pemerintah akibat aturan tersebut. Pertama, pencabutan tanaman akasia di lahan seluas 80.000 hektare (ha) tersebut akan mengakibatkan dampak psikologis bagi para pengusaha dan menunjukkan tidak ada kepastian hukum.

Kedua, menurut dia, imbas dari aturan Menteri KLHK akan memundurkan waktu produksi yang sudah dipersiakan beberapa tahun ke depan, yang berarti perusahaan merugi dan kekurangan bahan baku pohon untuk pembuatan bubur kertas. “PT BAP ini bangun pabrik di OKI Rp33 triliun, kalau sekarang supply-nya kurang, berapa kerugiannya? Jangan terlalu simpel dalam melihatnya. Pemerintah harus bijaksana,” tambahnya.

Baca juga :   BPDPKS dan Majalah Sawit Indonesia Promosikan Sawit Sehat Kepada 145 UKMK Solo

Kerugian lainnya adalah kepercayaan dunia internasional terhadap produk ekspor Indonesia akan menurun dan mengkibakan jumlah devisa negara berkurang. “Pemerintah tidak pernah mempertimbangkan soal ini. Ini beda dengan Malaysia yang seluruh komponennya, selain LSM, bersatu padu membela sawit. Saya tidak memahami pemerintah kita. Kalau devisanya mau, tapi tidak mau membela komoditas yang menghasilkan devisa itu. Dan ini tidak hanya akan terjadi pada HTI, tapi juga pada sawit. Karena lahan bekas kebakaran juga ada yang ditanami sawit,”katanya. (Ferrika)

 

hutan investasi kelapa sawit kementerian LHK sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Menerima Dana Tahap Awal Perdagangan Karbon

11 hours ago Berita Terbaru

TBS di Kalbar Capai Harga Tertinggi Rp2.661,93/kg

12 hours ago Berita Terbaru

BPDP Menginisiasi Pembentukan Sawit Learning Center (WINNER)

13 hours ago Berita Terbaru

RSPO dan ISPO Bukti Sawit Berkelanjutan

14 hours ago Berita Terbaru

Provinsi Kaltim Gelar Pasar Murah

14 hours ago Berita Terbaru

Transisi Energi Bagi Perlindungan Lingkungan Dari Dampak Perubahan Iklim

17 hours ago Berita Terbaru

BPBD Riau Mengirimkan Tim dan Peralatan Penanganan Karhutla ke Bengkalis

18 hours ago Berita Terbaru

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Menjadikan UMKM Sebagai Inti Bisnisnya

18 hours ago Berita Terbaru

Petani Sawit Turun ke Jalan, Protes Kebijakan Uni Eropa

1 day ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 1 month ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 6 days ago1 Min Read
Latest Post

Menerima Dana Tahap Awal Perdagangan Karbon

11 hours ago

TBS di Kalbar Capai Harga Tertinggi Rp2.661,93/kg

12 hours ago

BPDP Menginisiasi Pembentukan Sawit Learning Center (WINNER)

13 hours ago

RSPO dan ISPO Bukti Sawit Berkelanjutan

14 hours ago

Provinsi Kaltim Gelar Pasar Murah

14 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version