JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pajak tambahan produk minyak sawit yang masuk ke Perancis akan berlaku progresif sampai 2020. Parlemen Perancis sudah menyetujui pajak ini, kendati akan dibahas kembali pada pertengahan tahun ini.
Pada Kamis (17/3), Parlemen Perancis telah menyetujui Undang-undang keanekaragaman hayati yang menjadi payung hukum pajak tambahan tersebut.
Dalam regulasi tersebut, pajak tambahan sawit sebesar 30 euro per ton mulai pada 2017 dan akan meningkat setiap tahun sebesar 20 euro per ton. Sampai 2020 menjadi 90 euro per ton.
Sebelumnya, nilai pajak yang diusulkan sebesar 300 euro per ton pada 2017 dan meningkat menjadi 500 euro per ton pada 2018 hingga puncaknya 900 euro per ton pada 2020.
Dikutip dari Reuters pengurangan nilai besaran pajak ini dikarenakan usulan dari Senator di Paris.
Pajak impor ini juga tidak berlaku bagi produk sawit yang dapat membuktikan diproduksi secara berkelanjutan (sustainable).
“Pengenalan terhadap legislasi Prancis mengenai pajak produk yang memiliki dampak terhadap deforestasi diakui di seluruh dunia, serta memberikan tanda yang kuat bahwa Prancis berada di posisi untuk melindungi lingkungan,” ungkap Barbara Pompili, Junior Minister for the Environment in charge of biodiversity seperti dilansir Reuters (17/3).
Walaupun demikian, aturan ini akan kembali dibahas pada Mei atau Juni mendatang oleh Majelis Tinggi Prancis.
Musdhalifah Machmud, Deputi Bidang Pertanian dan Pangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan pemerintah masih mengkaji rencana menggugat Perancis berkaitan pelaksanaan pajak impor tambaha ini. Gugatan ini masih bersifat kondisional jika negosiasi dengan Pemerintah Perancis menemui jalan buntu.
“Pemerintah tidak ingin sawit dikenakan pajak tambahan sepersepun. Tapi gugatan ke WTO masih dihitung untung ruginya pula,” jelas Musdhalifah di saat International Conference on Palm Oil and Environment (ICOPE) di Nusa Dua, Rabu (16/3).
Pajak progresif sawit dibebankan kepada produk-produk pangan yang berasal dari minyak sawit (CPO), sedangkan produk seperti kosmetik dan biodiesel yang juga banyak berasal dari minyak sawit tidak akan dikenakan pajak.
Selain minyak sawit, aturan pajak progresif ini juga akan mengenakan pajak serupa pada produk-produk pangan yang berasal dari kopra dan minyak inti sawit (PKO). Saat ini kedua komoditas tersebut dikenakan pajak sebesar 113 euro per ton.
Impor minyak sawit Perancis dari Indonesia sebesar 100.000 ton minyak sawit per tahun. Sedangkan dari Malaysia berjumlah dan 11.000 ton pada 2015. (Anggar Septiadi)