JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020, telah mewajibkan petani untuk mengikuti sertifikasi ISPO. Kewajiban ini akan dijalankan dalam 5 tahun mendatang dengan memberikan kesempatan pra kondisi kepada petani.
Akan tetapi, persoalan yang dihadapi petani sangat beragam mulai dari legalitas sampai pendanaan ISPO. Untuk itu, petani membutuhkan kesiapan dan dukungan dari pemerintah. Tanpa itu, sulit rasanya bagi petani mengikuti ISPO.
Majalah SAWIT INDONESIA melalui kegiatan Ngeriung Bicara Sawit (NGEBAS) seri IV mengadakan dialog webinar yang mengulas persoalan ISPO di tingkat petani. berikut ini, presentasi dari 4 pembicara dialog:
- DR. Rosediana Suharto – Direkrut Responsible Palm Oil Initiative …. unduh disini
- Diah Suradireja – Senior Advisor Yayasan KAHATI …. unduh disini
- Ir. Gulat ME Manurung, MP – Ketua Umum DPP Apkasindo ….. unduh disini
- Rismansyah Danasaputra – Auditor Lembaga Sertifikasi ….. unduh disini
Video Part 1 – Opening
Video Part 2 – Ir. Gulat ME Manurung, MP – Ketua Umum DPP Apkasindo
Video Part 3 – DR. Rosediana Suharto – Direkrut Responsible Palm Oil Initiative
Video Part 4 – Diah Suradireja – Senior Advisor Yayasan KAHATI
Video Part 5 – Rismansyah Danasaputra – Auditor Lembaga Sertifikasi