Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya membuka pelatihan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan bagi Masyarakat Peduli Api Berkesadaran Hukum 2021 yang dilaksanakan secara daring (20/9/2021). Siti Nurbaya mengungkapkan pada masa pandemi Covid-19 ini upaya peningkatan kapasitas SDM dalam rangka mencapai tujuan pembangunan khususnya bidang lingkungan hidup dan kehutanan akan dilakukan dengan metode pelatihan jarak jauh/E-Learning dengan menjangkau cakupan yang lebih luas kepada masyarakat yang berada sampai di pelosok wilayah, di tingkat tapak.
“Kita memahami dan menyadari bahwa dengan nature, kondisi dan keberadaan wilayah kerja dan stakeholders bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang sangat tersebar dan umumnya remote atau sangat jauh, sulit dijangkau menuntut pola kerja yang bisa mampu menembus semua segala rintangan dengan efektif dan efisien. Salah satu diantaranya penggunaan E-Learning dalam upaya peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengendalian karhutla,” jelas Siti Nurbaya.
Paska karhutla 2015, Pemerintah Indonesia mengembangkan paradigma pengendalian karhutla dengan mengedepankan pencegahan, sebagaimana ditegaskan oleh Presiden Jokowi dalam setiap Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Karhutla diawali tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, dan setiap awal tahun kita laksanakan.
Perubahan paradigma ini terus dilakukan dalam aksi-aksi lapangan yang dilaksanakan terutama di tingkat tapak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Langkah dimaksud semakin dipertegas dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan peran berbagai Kementerian dan Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah.
Siti Nurbaya menjelaskan pada perkembangannya sejak tahun 2020 langkah-langkah penanganan karhutla menuju solusi permanen dengan jalur penanganan dalam kontrol Satuan Tugas Karhutla di tiap tingkat atau strata pemerintahan, dari nasional hingga ke tingkat tapak. Jalur utama pengendalian karhutla itu meliputi upaya pencegahan dan penanggulangan yang meliputi tiga klaster dalam strategi penanganan karhutla. Klaster pertama, melakukan analisis iklim dan langkah monitoring cuaca secara kontinyu yang didukung oleh rekayasa hari hujan melalui Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC). Klaster kedua, pengendalian operasional dalam sistem satgas terpadu oleh para pihak di tingkat wilayah. Klaster ketiga, pembinaan tata kelola lanskap, khususnya dalam ketaatan pelaku usaha/pemegang konsesi, praktik pertanian, dan penanganan lahan gambut.
Upaya langkah-langkah menggandeng dan pelibatan masyarakat diharapkan akan menjadi solusi permanen dalam pencegahan karhutla. Masyarakat bersama-sama melakukan pengendalian karhutla, baik pencegahan melalui pendampingan masyarakat dan sekaligus dalam upaya penanggulangan dengan dilibatkan dalam pemadaman karhutla.
“Dalam pola kerja ini, maka peran champion dan personil-personil kunci di tengah masyarakat menjadi sangat penting. Penting atas sosok dan kharismanya, namun sekaligus juga penting untuk melengkapinya dengan kapasitas teknis atau pengetahuan teknis sehingga akan semakin baik dan sistematis dalam kerja-kerja kita bersama di lapangan,” jelas Siti Nurbaya.
Untuk meningkatkan peran SDM dimaksud dalam mendampingi masyarakat dalam upaya pengendalian karhutla secara utuh, diperlukan peningkatan kapasitas SDM pendamping dalam pemahaman menyangkut aspek kesadaran hukum masyarakat serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan pemahaman yang komprehensif tersebut, diharapkan dapat terbentuk Masyarakat Berkesadaran Hukum, yang menjadi salah satu solusi permanen karhutla. Diharapkan model ini menjadi bagian dari solusi permanen pengendalian karhutla di tingkat tapak berbasis desa dengan peningkatan peran serta masyarakat.
“Pendekatan teknis yang disertai peningkatan sosial ekonomi telah berdampak nyata terhadap penurunan titik panas (hotspot) yang kita rasakan selama tahun 2016, 2017, 2018 hingga 2020. Termasuk penurunan luas areal karhutla. Hal ini terbukti dari hasil monitoring dan evaluasi kejadian karhutla menunjukkan penurunan baik jumlah maupun intensitasnya,” jelas Siti Nurbaya.
Berbagai kebijakan, program dan kegiatan di tingkat tapak memberikan pembelajaran dan pengalaman untuk berani dan konsisten melakukan corrective action pengendalian karhutla. Harapannya berbagai keberhasilan tersebut bisa menjadi model berbagai replikasi di tingkat yang lebih luas, baik regional dan nasional. Peran dan kontribusi para pihak baik pemerintah, masyarakat dan stakeholders lainnya merupakan potensi yang harus dibangun menjadi sebuah system yang benar-benat operasional dalam pengendalian karhutla secara efektif, optimal dan permanen. Strategi efektif, dibarengi sinergitas dan kolaborasi para pihak menjadi kunci keberhasilan pengendalian karhutla.
“Pendekatan pelatihan ini merupakan jawaban atas pertanyaan sebagian kalangan yang menyangsikan kemanfaatan e-learning KLHK. Semoga beberapa desa yang saat ini jaringan internet belum maksimal, ke depannya dapat mengikuti pelatihan secara e learning,” jelas Siti Nurbaya.
Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pImpinan dan Jajaran BNPB, TNI, POLRI dan seluruh instansi pusat/nasional dan para Gubernur dan Bupati/Walikota atas sinergi positif dan cukup produktif selama ini dalam pengendalian dan penanggulangan karhutla yang terjadi di wilayah Indonesia yang kita cintai.
“Kita berharap pelatihan ini dapat memberikan manfaat langsung dalam pengendalian karhutla, serta dapat terjadi difusi di tengah masyarakat, berkembang atau tersebarkan hasil-hasilnya kepada anggota masyarakat di sekitar kita,” pungkas Siti Nurbaya.
Helmi Basalamah, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KLHK, dalam laporannya menyampaikan kegiatan pelatihan ini dilaksankan selama lima hari mulai dari 20-24 September 2021. Hal ini setara dengan dua puluh enam jam pelajaran yang terbagi dua lima belas jam teori dan sebelas jam dilaksanakan praktik lapangan.
Helmi mengharapkan setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu meningkatakan pengetahuan, keterampilan sikap dalam upaya pengendalian karhutla secara utuh, memiliki kapasitas sebagai sumberdaya manusia pendamping dalam aspek hukum, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat pada desa-desa asal peserta.
“Pelatihan merupakan program berkesinambungan sejak 2020 kerjasama KLHK dengan BNPB dalam rangka meningkatkan kapasitas Masyarakat Peduli Api Berkesadaran Hukum. Pada bulan Agustus 2020 telah dilaksanakan pelatihan pada 12 desa dengan peserta 248 orang di enam provinsi, dan pada 2021 ini, pelatihan akan dilaksanakan di 28 desa dengan metode disesuaikan dengan ketersediaan jaringan internet,” jelas Helmi.
Helmi menjelaskan sebanyak dua belas desa akan melaksanakan pelatihan secara blanded learning dimana teori akan dilaksanakan secara online dengan menggunakan learning manajemen system KLHK, dan praktik lapangan akan dilakukan secara langsung. Sedangkan sisa desa rawan karhutla yang tidak terjangkau internet sebanyak enam belas desa akan dilaksanakan pembelajaran secara klasikal.
“Pelatihan pengendalian karhutla bagi MPA-P ini dilaksanakan di enam provinsi rawan karhutla dengan rincian Provinsi Riau sembilan desa, Jambi satu desa, Sumsel tiga desa, Kalsel tiga desa, Kalbar enam desa, dan Kalteng enam desa. Peserta dalam pelatihan ini meliputi anggota Polsek, Koramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan masyarakat berkesadaran hukum dengan peserta 20-25 orang setiap desa sehingga total peserta pada kegiatan ini sebanyak 300-an peserta,” jelas Helmi.
Peserta dalam kegiatan yang dibuka langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini meliputi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diwakili oleh Deputi Bidang Penanggulangan Bencana, Direktur Jenderal Pengendalian perubahan Iklim, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Direktur Pengendalian Karhutla, Staf Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Manajemen dan Landscape Fire, Pangdam Bukit Barisan, Pangdam Mulawarman, Pangdam Sriwijaya, Pangdam Tanjung Pura, Pangdam Siliwangi, Kapolada Riau, Kapolda Jambi, Kapolda Sumatera Selatan, Kapolda Kalimantan Barat, Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Selatan, dan Kapolda Jawa Barat, Kepala BPBD Provinsi Riau, Kepala BPBD Provinsi Jambi, Kepala BPBD Provinsi Sumatera Selatan, Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Karhutla Wilayah Sumatera dan Wilayah Kalimantan, Kepala Daops Manggala Agni Se-Sumatera dan Kalimantan.
Sumber: sipongi.menlhk.go.id