Ketika pemerintahan berganti dari Presiden Megawati ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), usaha untuk mendirikan sebuah dewan yang mampu menghimpun potensi sawit nasional masih terus diperjuangkan. Kami pun merancang sebuah dewan yang kurang lebih fungsinya sama dengan KMSI, yakni Dewan Minyak Sawit Indonesia . Problem DMSI dengan KSMI sama: bagaimana cara memiliki mandat yang berdasarkan peraturan hukum.
Untuk keperluan itulah kami mengajukan rancangan peraturannya kepada Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Dalam mengurus peraturan itu saya dan kawan-kawan menemui Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan Lambock V. Nahattands.
Sebagai orang hukum Lambock sangat zakelijk, kukuh pada pendiriannya. Dia tetap berdiri pada pendapatnya bahwa peraturan tentang DMSI tak bisa disetujui oleh pemerintah, betapaun baiknya tujuan itu. Berkali-kali kami dari tim pendiri DMSI berdebat dengannya, tetap tak terpatahkan pendiriannya. Peraturan mengenai dewan minyak sawit takkan pernah bisa disetujui karena di dalam kepengurusannya ikut unsur pemerintah sedangkan di dalam Undang-Undang No. 18 harus terbatas pada pelaku usaha. Jadi ada masalah prinsip. Lambock tetap kukuh. Saya pun membatin, dia memang hebat. “Ya, memang benar pendapatnya. Sebaiknya Undang-Undang itu yang diubah”.
Sumber : Derom Bangun