Pemerintah mengakui posisi kelapa sawit sebagai komoditas strategis. Untuk itu, sikap tegas akan ditunjukkan pemerintah kepada NGO yang mengganggu industri sawit. Luhut Panjaitan, Menko Polhukam mengancam untuk mengusir NGO yang mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
“Komoditas sawit ini telah menjadi industri strategis berdasarkan tiga aspek. Pertama, industri ini mampu menyerap tenaga kerja sampai 25 juta orang. Setidaknya, sekarang ini telah mencapai 21 juta orang,” kata Luhut Panjaitan ketika menjadi pembicara utama dalam Konferensi IPOC GAPKI, pada akhir November kemarin.
Aspek kedua, kelapa sawit berkontribusi kepada devisa negara mencapai US$ 25 miliar. Berikutnya, kepemilikan lahan sawit sekitar 45 persen berada di tangan petani rakyat. Sehingga berdampak baik terhadap pemerataan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat menjadi lebih bagus.
Di hadapan 1.126 peserta Konferensi IPOC GAPKI, Luhut menyebutkan pemerintah punya perhatian lebih kepada industri kelapa sawit. Oleh karena itu, pemerintah berkeinginan supaya perekonomian Indonesia berjalan lancar tanpa adanya hambatan yang berasal dari negara asing.
“Menurut saya sawit sudah menjadi komoditas strategis. Dari lapangan kerja bisa menyerap puluhan juta orang. Lalu bisa menkonversi 10 juta ton CPO menjadi biodiesel. Ini jelas mengurangi import dan ketergantungan. Kita yang punya (CPO) masa orang lain yang atur,” pintanya.
Sebagai menteri koordinator bidang hukum dan keamanan, Luhut berkepentingan menjaga perekonomian negara berjalan baik karena akan berpengaruh terhadap stabilitas politik. “Setiap orang yang mengganggu, akan kami lihat dan evaluasi. Kalau menganggu ekonomi akan kami ingatkan,” ujar mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Presiden Abdurrahman Wahid ini.
Termasuk LSM asing, tegas Luhut, jika benar menggangggu maka pemerintah akan memberikan teguran. Jika, peringatan ini diabaikan maka berdasarkan aturan pemerintah dapat mengusir LSM dari Indonesia. “Mereka (LSM) tidak bisa diingatkan sesuai peraturan. Kami suruh pergi. Kita tidak ingin diatur-atur,” tegas Peraih Adhi Makayasa Akabri Angkatan Darat pada 1970.
Kewenangan pemerintah ini diatur dalam UU Nomor 17/2013 mengenai Organisasi Masyarakat. Dalam pasal 60 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59. Berikutnya pada pasal 60 ayat (2) bahwa Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif sebelum menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjatuhan bentuk sanksi kepada LSM diatur dalam pasal 61 yaitu peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan; dan/atau, pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Luhut Panjaitan menegaskan pemerintah enggan didikte kepentingan asing karena negara ini punya kedaulatan sendiri. Berkaitan lingkungan, Indonesia bisa menjaganya demi kepentingan anak cucu di masa depan.
“LSM jangan mengatur-atur kita (Indonesia) mengenai monyet. Pikirkan juga, kita ini monyet kepala hitam bagaimana,” ujar mantan Komandan Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat
Apabila kampanye negatif tetap dilakukan NGO, maka pemerintah tidak segan-segan melarang NGO atau lembaga lainnya yang menganggu industri sawit dan stabilitas negara.
(Selengkapnya baca Majalah SAWIT INDONESIA Edisi 15 Desember 2015-15 Januari 2016)