JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah meminta penundaan implementasi Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) yang telah berjalan hampir setahun lamanya. Himbauan ini dituangkan dalam surat bernomor 1521/TU.020/E/10/2015 yang ditandatangani Gamal Nasir, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, per tanggal 21 Oktober 2015.
Dalam salinan surat yang diterima oleh Majalah SAWIT INDONESIA, disebutkan penundaan ini dilakukan supaya implementasi IPOP tidak berdampak negatif kepada pembangunan perkebunan nasional.
Eddy Martono, Ketua Bidang Tata Ruang dan Agraria Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), menyambut baik keluarnya surat penundaan IPOP oleh Dirjen Perkebunan. Dalam pandangannya, Indonesia sudah punya Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sesuai peraturan di dalam negeri.
Platform IPOP yang bertentangan dengan aturan di Indonesia salah satunya mengenai Stok Karbon Tinggi atau High Carbon Stock (HCS). Eddy Martono mencontohkan perkebunan yang sudah punya pelepasan kawasan hutan bahkan Hak Guna Usaha (HGU) dan memenuhi syarat secara aturan di Indonesia. Tetapi tidak bisa membuka kebun karena ada standar di dalam IPOP mengenai jumlah stok karbon HCS.
Lebih lanjut kata Eddy, apabila ada perusahaan perkebunan sawit yang tetap membuka kebun tetapi melanggar HCS. Maka produk sawit perusahaan tadi tidak akan dibeli lima grup besar anggota IPOP.
“IPOP bisa memberlakukan pelarangan untuk membeli semua produk dari grup perusahaan tersebut dan ini sudah terjadi,” kata Eddy kepada SAWIT INDONESIA.
Menanggapi surat Dirjenbun tersebut, Nurdiana Darus, Direktur Eksekutif IPOP, mengatakan IPOP hanyalah platform karena yang punya komitmen rantai pasok berkelanjutan adalah masing-masing perusahaan sawit.
Lebih lanjut, katanya komitmen rantai pasok berkelanjutan diimplementasikan anggota IPOP melalui kebijakan berkelanjutan yang sudah dimiliki masing-masing perusahaan sebelum pembukaan IPOP.
“Selanjutnya, anggota IPOP sangat terbuka untuk berdialog lebih lanjut dengan pemerintah terkait hal ini supaya dapat bersinergis untuk mewujudkan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan dan berdaya saing kuat di masa depan,” tuturnya melalui layanan pesan WhatsApp pada Kamis (17/12).
Berikut ini lampirkan isi Surat Dirjen Perkebunan, Gamal Nasir bernomor 1521/TU.020/E/10/2015 perihal Penundaan Implementasi Komitmen IPOP yang ditujukan kepada organisasi IPOP dengan tembusan Menteri Pertanian RI, pada 21 Oktober 2015:
Bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan perkebunan yang berkelanjutan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor: 11/PERMENTAN/OT.140/3/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Sistem Sertifikasi Sawit Berkelanjutan. Dalam Permentan tersebut disebutkan bahwa pembangunan perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi-berkeadilan, kearifan lokal, kelestarian/fungsi lingkungan.
Terkait Komitmen IPOP manajemen yang salah satunya adalah penerapan rantai pasok yang bebas dari deforestasi dan bebas dari penanaman di lahan gambut, kami harap implementasi masalah in agar ditunda terlebih dahulu karena harus dibahas dengan pemerintah lebih mendalam agar tidak berdampak negatif bagi pembangunan perkebunan nasional.
Sumber foto : www.palmoilpledge.id