• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Minggu, 29 Januari 2023
Trending
  • Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit
  • Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU
  • KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas
  • Perkuat Mekanisasi Pertanian
  • Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan
  • Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023
  • Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh
  • BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Limbah Sawit Wajib Diolah Menjadi Listrik
Kinerja

Limbah Sawit Wajib Diolah Menjadi Listrik

By RedaksiJuli 24, 20153 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Industri sawit sudah siap memanfaaatkan energi terbarukan melalui Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg). Hal ini untuk menyambut rencana pemerintah yang akan mewajibkan limbah sawit dimanfaatkan untuk bahan baku tenaga pembangkit listrik.

Upaya pemerintah untuk mendukung penciptaan energi alternatif semakin serius. Setelah April lalu Pemerintah mengeluarkan Perpres Mandatori Biodiesel 15 persen. Pada Agustus mendatang dua Kementerian yaitu Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan menyiapkan legalitas mengenai mandatori biogas berbahan baku limbah sawit untuk diolah menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg).

“Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal Energi Baru Terbarukan, kita memang akan bersama-sama dengan Kementerian lain untuk terus meningkatkan peran Energi Baru Terbarukan untuk menggantikan energi fosil yang sering dipakai,” jelas Rida Mulayana, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM.

Pengelolaan limbah di PKS sendiri memang membutuhkan biaya yang tak sedikit yang kerap jadi beban cost perusahaan. “Nah, daripada mengeluarkan uang dan tetap mengeluarkan limbah maka kita tawarkan ada teknologi baru dimana limbahnya itu bisa langsung dikonversi menjadi listrik,” tambah Rida.

Baca juga :   Kabar Buruk, Harga TBS Sawit Jambi Turun Menjadi Rp 2.483,91/Kg Periode 27 Januari -2 Februari 2023

Ada dua jenis limbah yang dihasilkan dari PKS yaitu berupa limbah cair yang merupakan residu proses menghasilkan CPO maupun yang berupa limbah padat yang berasal dari tandan kosong maupun cangkang sawit.Sedangkan peraturan yang sedang akan segera diterbitkan Agustus mendatang akan mengatur pengelolaan limbah cair untuk menjadi bahan baku PLTBg.

“Yang jadi concern kita bareng-bareng dengan teman-teman KLH itu yang cair, yang dimasalahkan dari sisi lingkungan. Limbah sawit yang akan kita mandatorikan itu adalah yang limbah cair. Kalau yang cangkang atau limbah padat itu kan didiamkan juga akan menjadi humusdan ada beberapa yang mengekpor cangkang sawit itu artinya limbahnya jugasudah tidak ada kan,”Jelas Rida kepada Sawit Indonesia(24/6).

Baca juga :   Hadapi Resesi Ekonomi Global, DPRD Kabupaten Bengkayang Perkuat Sektor Pertanian

Di Indonesia saat ini, sambung Rida telah memiliki kurang lebih 850 PKS yang setiap tahunnya mampu menghasilkan limbah cair mencapai 28,7 juta ton dan 15,2 juta ton limbah padat. Sedangkan jika satu PKs mampu mengolah TBS 30 hingga 45 ton per hari akan mampu dihasilkan 1 megawatt listrik dari limbah cair, dan 3 megawatt dari limbah padat.

Beleid yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup nantinya akan mewajibkan agar PKS dapat mengelola limbahnya dengan baik sehingga tak mencemarkan lingkungan.

“Tadinya rencana ini baru akan dilaksanakan pada 2018 tapi mau dipercepat karena ternyata antusiasme dari teman-teman PKS juga bagus, karena kita iming-imingi juga dengan harga. Harga yang kita set up itu pun termasuk transmisi, jadi transmisi itu bukan beban PLN sepenuhnya, di jaraknya mungkin sampai 45 kilometer, jadi makanya semakin dekat semakin menguntungkan,” ujar Rida.

Baca juga :   5 Provinsi Tempati Harga TBS Tertinggi Periode 16-21 Januari 2023

Sementara Kementerian ESDM akan mengatur bagaimana mekanisme pengolahan limbah menjadi pembangkit listrik.PKS bisa mendirikan pembangkit listrik sendiri untuk mengolah limbahnya, sedangkan investasi untuk mendirikan proyek PLTBg diperkirakan mencapai U$D 2 juta. Cara lainnya adalah dengan melibatkan investor untuk membangun PLTBg sehingga PKS cukup menyediakan limbah. Rida mengatakan saat ini telah ada 30 investor yang telah mendaftarkan diri ke Kementerian ESDM untuk ikut serta dalam proyek PLTBg ini.

(Lebih lengkap baca Majalah SAWIT INDONESIA Edisi Juli-Agustus 2015)

Related posts:

  1. Ekspor Sawit Terganggu Masalah Pelabuhan Dan Kepabeanan
  2. Dmsi Menjadi Garda Terdepan Advokasi Sawit
  3. Kebutuhan Auditor ISPO Capai 2000 Orang
  4. 58% Benih Sawit PPKS Diserap Petani
kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

18 jam ago Berita Terbaru

Kabar Buruk, Harga TBS Sawit Jambi Turun Menjadi Rp 2.483,91/Kg Periode 27 Januari -2 Februari 2023

3 hari ago Berita Terbaru

Indonesia Diajak Stop Ekspor Sawit ke Eropa, Pengusaha: Jangan Ikut Genderang Malaysia

3 hari ago Berita Terbaru

Hadapi Resesi Ekonomi Global, DPRD Kabupaten Bengkayang Perkuat Sektor Pertanian

4 hari ago Berita Terbaru

5 Provinsi Tempati Harga TBS Tertinggi Periode 16-21 Januari 2023

4 hari ago Berita Terbaru

Aceh Utara Targetkan Peremajaan Sawit 2.000 Ha

7 hari ago Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Usulkan Pelepasan Kawasan Hutan TORA 195.727,15 Ha

1 minggu ago Berita Terbaru

Niat Mendag Zulhas Sudah Terwujud, Indonesia Jadi Rujukan Harga CPO Dunia Melalui KPBN

1 minggu ago Berita Terbaru

Target Mendag, Harga Rujukan CPO Indonesia Mulai Juni 2023

1 minggu ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 134

Redaksi SI1 bulan ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi1 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

18 jam ago

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

22 jam ago

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

2 hari ago

Perkuat Mekanisasi Pertanian

2 hari ago

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

2 hari ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version