Pada kurun waktu antara tahun 1998 hingga tahun 2005 diperkirakan terdapat 871.473 hektar lahan perkebunan sawit yang tidak menggunakan benih unggul bersertifikat. Jumalah tersebut setara dengan 174.294.600 butir benih atau sekitar 22 juta butir benih ilegal per tahun atau setara dengan sekitar sepertiga dari benih unggul bersertifikat yang terjual pada priode waktu yang sama.
Salah satu dampak negatif atas kondisi dimana terjadi kekurangan benih (over-demand) adalah terjadinya penggunaan benih ilegal. Penggunaan benih ilegal yang umumnya ditemukan pada perkebunan rakyat hal ini sangat merugikan, karena produksi buah 50 persen lebih rendah dari benih unggul, tanaman cenderung lebih lambat beruah dan rentan terhadap pernyakit. Rendahnya produktivitas akibat penggunaan benih ilegal baru akan terlihat emapat samapai lima tahun setelah tanam. Hal ini nanti akan dijelaskan lebih lengkap pada bab selanjutnya.
Jika tanaman dari benih ilegal tidak diganti makaproduktivitas yang rendah akan berlangsung selama siklus hidup tanamana kelapa sawit. Pada siklus hidup tanamana sawit sekitar 25 tahun. Hal ini membuktikan bahwa benih merupakan salah satu kunci dalam kegiatan produksi dan memegang peranan yang sangat penting untuk keberhasilan usaha pertanian sawit. Akibat langsung bagi pengguna benih ilegal adalah pengembalian modal yang lebih lambat.
Sumber: Hendra Halomoan Sipayung, Tony Liwang