JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menginstruksikan pembentukan tim restorasi gambut di tingkat daerah melalui inisiasi Badan Lingkungah Hidup Daerah (BLHD).
“Kami mendorong BLHD provinsi dalam pembentukan tim restorasi gambut daerah,” ujar Siti dalam siaran persnya, Rabu (23/3).
Pernyataan ini disampaikan Siti Nurbaya, Menteri LHK dalam rapat bersama Badan Restorasi Gambut. Rapat ini dihadiri perwakilan tujuh pemerintah daerah antara lain Sumatra Selatan, Riau, Jambi,Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Menurut Siti, BRG langsung di bawah Presiden serta bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, badan ini berfungsi mengkoordinasi dan memfasilitasi restorasi gambut untuk pencegahan kebakaran lahan gambut.
Dalam kurun waktu lima tahun, BRG ditargetkan merestorasi ekosistem gambut seluas 2 juta hektare. Pembentukan lembaga dan fungsinya ini merujuk aturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Restorasi Gambut,
Dalam kesempatan terpisah, Nazir Foead, Kepala Badan Restorasi Gambut menjelaskan bahwa daerah dapat terlibat dalam pelaksanaan restorasi gambut, yang nantinya pengawasan berada dalam tanggung jawab lembaganya.
Badan Restorasi Gambut akan diperkuat 24 pakar disiplin ilmu sebagai Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut. Kelompok ahli ini berasal dari perwakilan perguruan tinggi yang daerahnya masuk prioritas dari tujuh provinsi. Selain itu, ada pula perwakilan organisasi masyarakat sipil. Dalam Tim Pengarah Teknis Badan Restorasi Gambut melibatkan perwakilan Kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah.(Qayuum Amri)
Sumber foto: wikidpr