JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah Daerah meminta kepastian siapa yang harus bertanggungjawab dalam pengelolaan restorasi gambut.
Hal ini disampaikan Sudarsono, Bupati Seruyan pada pekan lalu dalam Konferensi ICOPE-V, Bali. Menurutnya, sebaiknya dipertegas kembali pengelolaan laham gambut dalam tanggungjawab siapa, apakah pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
“Perlu dipertimbangkan kalau gambut boleh digunakan maka jenis tanaman apa yang sesuai. dan pengelolaan menjadi tanggugjawab pemilik lahan,”kata Sudarsono.
Nazir Foead, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), menyebutkan bahwa pelaksanaan restorasi gambut dapat dilakukan pemerintah daerah. Pemantauan kegiatan restorasi menjadi tugas BRG.
Menanggapi rencana pemerintah yang melarang pembakaran lahan oleh masyarakat. Sudarsono menjelaskan pembakaran dilakukan turun menurun dan kami tidak melihat dampak luar biasa dari pembakaran yang berdasarkan kearifan lokal.
“Tidak arif kalau persoalan kebakaran menjadi tanggung jawab masyarakat lokal. Kita punya harapan supaya pemerintah bekerjasama dengan pemangku keplentingn untuk mengatasi lahan pertanian tanpa bakar,”ujarnya.
Lebih lanjut, kata Sudarsalono, pemerintah ingin melarang pembakaran oleh masyarakat sebaiknya diberikan solusi yang jelas kepada mereka. Pemerintah seharusnya menyiapkan dana yg besar apabila masalah kebakaran dinilai kejadia luar biasa. (Qayuum Amri)