JAKARTA, SAWITINDONESIA – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral resmi menetapkan formula Harga Indeks Pasar(HIP) biodiesel terbaru yaitu Referensi Harga CPO PT Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) Nusantara plus US$ 125 per ton ditambah ongkos angkut. Aturan baru ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Bernomor 3239 K/12/MEM/2015 mengenai HIP Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Yang Dicampurkan Ke Dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Dalam aturan ini disebutkan, formula HIP biodiesel yaitu harga CPO dengan referensi PT KPB Nusantara unit Belawan dan Dumai rata-rata periode satu bulan sebelumnya di mana harga belum termasuk PPN. Ditambah dengan besaran konversi CPO menjadi biodiesel US$ 125 per ton plus ongkos angkut sesuai titik serah.
Besaran HIP biofuel akan ditetapkan setiap bulan. Selanjutnya, harga ini akan dievaluasi dalam jangka waktu 6 bulan sekali oleh Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Dengan berlakunya aturan ini, maka Kepmen ESDM Nomor 0726 K/12/MEM/2015 mengenai HIP Biofuel dinyatakan tidak berlaku.
Biaya angkut biodiesel bervariasi mulai dari 0-Rp 988/liter tergantung dari lokasi penerima. Lokasi pengapalan tersebar di sejumlah daerah yaitu Medan/Batam, Bekasi, Dumai, Gresik, Cilegon, Pontianak, Kutai Timur.
Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi,mengatakan keluarnya kepmen ini menunggu terbitnya PP Nomor 24/2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Perpres Nomor 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.