JAKARTA, SAWITINDONESIA – Pelaksanaan pungutan dana ekspor CPO dan produk turunannya tidak jadi diberlakukan pada 1 Juli. Aturan ini baru siap diterapkan pada 16 Juli mendatang. Pasalnya, masih banyak pekerjaan teknis yang belum terselesaikan.
Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,mengatakan masih ada kendala dalam peraturan teknis seperti harmonisasi tarif dan aturan bea keluar sehingga implementasi pungutan menjadi mundur. “Tidak jadi tanggal 1 juli. Jadinya berlaku 16 Juli. Masih ada peraturan yang harus disempurnakan,” kata Sofyan.
Rusman Heriawan, Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, mengakui pemerintah lupa ketika badan pekerja sudah terbentuk perlu dukungan sejumlah perangkat dari badan tersebut yang harus siap juga.
“Sebagai contoh, kita (red-badan pengelola) belum bicara dengan bea cukai. Lalu, mesti bekerjasama pula dengan dengan bank kustodian. Sedangkan, belum ada penunjukan bank kustodian,” ujar Rusman dalam sambungan via telepon.
Rusman menyebutkan perlu ada perbaikan sistem dengan dengan Bea Cukai dan bank kustodian. Bea Cukai memberikan informasi volume ekspor , selanjutnya bank tinggal menerima dana tesebut. Berikutnya, badan pengelola bertugas menyimpan data. “Semua perangkat ini harus di persiapan supaya bisa jalan. Kami harapkan 16 Juli tidak mundur lagi karena kurang bagus juga di mata masyarakat,” jelas Rusman.
Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia, mengatakan prosedur dan SDM di dalamnya belum siap karena belum tahu cara pungutan. Misalkan dari aspek dokumen teknis dan formatnya.