JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang melarang pembukaan lahan baru untuk gambut dan pencabutan izin usaha menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kalangan dunia usaha. Dengan kebijakan ini, pemerintah dinilai tidak memberikan solusi dalam penanganan masalah kebakaran lahan.
Ricky Avenzora, Ketua Program Studi Pascasarjana Manajemen Ekowisata dan Jasa Lingkungan Fakultas Kehutanan IPB, mengatakan pemerintah terutama di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebaiknya menjaga statement yang dibuatnya supaya tidak menimbulkan keresahan. Semestinya kebijakan yang dihasilkan memberikan solusi bukannya menciptakan ketidakpastian berinvestasi.
“Selama ini pemerintah tidak belajar. Misal isu moratorium sering gagal. Dari janji satu miliar yang diberikan baru terealisasi 30 juta dolar itupun susah mendapatkannya,” tegas Ricky ketika ditemui dalam dalam diskusi publik “Memperlakukan Lahan Gambut Dengan Benar”, Rabu (18/11).
Dia meminta pemerintah punya sikap satu suara dalam menangani masalah gambut. Bukannya mengakomodir kepentingan LSM yang berkepentingan dengan isu kebakaran ini.
“Saat ini, Indonesia menempati posisi sebagai produsen sawit nomor satu di dunia. Untuk membangun reputasi sulitnya bukan main semenjak 2006. Tapi kalau terus ditekan dengan kampanye hitam dan direspon pemerintah. Ini berarti membahayakan posisi sawit Indonesia di pasar global,” kata Ricky yang juga pengamat kehutanan ini.
Dia pun mengkritik langkah pemerintah yang akan menjadikan lahan gambut yang sudah terbakar untuk kemudian dijadikan open acces. Apabila ada tanah gambut ada yang terbakar di lokasi milik perusahaan semestinya tetap diberikan ke perusahaan supaya kembali dirawat.
“Pemerintah harusnya membuat situasi kondusif bukan memperumit, karena pada ujungnya pemerintah pasti tidak punya dana untuk memperbaiki hal masalah perawatan lahan yang sudah terbakar,” tegasnya.
Ricky berharap, pemerintah dalam menyusun kebijakan tidak kemudian melahirkan masalah-masalah baru. “Jangan kita buat satu masalah baru, misalnya izin perusahaan dibekukan itu akan menjadi masalah baru bagi pihak yang terkena PHK. Jangan pula timbulkan peluang kesalahan baru. Contoh cabut izin HGU kemudian justru dialihkan ke perusahaan alin. Terkesan seperti ambil semua aset perusahaan (ASAP) jangan sampai terjadi. Ini sama saja dengan kampanye hitam,” pungkasnya.
Sumber foto : www.riau.go.id