JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit belum membayar subsidi biodiesel kepada 16 badan usaha yang ditunjuk sebagai penyalur biodiesel bersubsidi. Penyebabnya kontrak pengadaan biodiesel antara perusahaan dengan Pertamina baru diparaf pada Januari 2017.
Salah seorang produsen biodiesel yang enggan disebutkan namanya menceritakan BPDP tidak bisa mencairkan dana subsidi tanpa disertai bukti kontrak antara produsen dengan Pertamina. “Mereka (BPDP) merujuk kepada aturan yang berlaku. Kami juga tidak tahu kenapa Pertamina baru menandatangani kontrak biodiesel pada tahun ini.”
Padahal penyaluran biodiesel bersubsidi 16 badan usaha tadi telah berjalan mulai November 2016 yang berakhir April 2017 sesuai Keputusan ESDM bernomor 637 K/12/DJE/2016 Tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dan Alokasi Besaran Volumenya Untuk Pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Pada PT Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk.
Nilai tunggakan subsidi bervariasi sesuai volume pengadaan biodiesel dari masing-masing produsen. Dalam rapat yang digelar BPDP-KS dengan produsen biodiesel pada Kamis (16/2) disebutkan tunggakan subsidi yang belum dibayar BPDP mencapai Rp 2,3 triliun dari November tahun lalu sampai Januari 2017. “Untuk lebih jelasnya bisa tanya BPDP,” ujar sang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Ketika dihubungi redaksi Sawit Indonesia, pihak BPDP-KS yang diwakili Edi Prabowo mengakui pembayaran subsidi biodiesel memang tertunda.
“Pembayaran subsidi biodiesel memang tertunda karena ada dokumen persyaratan penagihan yang baru selesai Januari dan Februari ini,”kata Edi Wibowo, Direktur Penyaluran Dana BPDP-KS melalui layanan pesan WhatsApp, Kamis (16/2).
Dokumen persyaratan yang diminta BPDP-KS adalah kontrak Badan Usaha (BU) biodiesel dengan Pertamina yang baru selesai pada Januari 2017.
Edi Prabowo menyebutkan pihaknya sedang berkoordinasi dengan para pihak supaya masalah ini cepat selesai. “Semoga segera clear dan program biodiesel juga tidak terganggu.”