JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinilai tidak bijak apabila melarang korporasi membeli buah sawit dari lahan ilegal. Kebijakan ini berpotensi menciptakan konflik antara perusahaan dan petani.
Tungkot Sipayung, Direktur Eksekutif PASPI, mengatakan instruksi KLHK yang melarang korporasi untuk membeli TBS dari lahan ilegal tidaklah tepat. Dalam catatannya, ada tiga kekeliruan dalam instruksi tersebut. Pertama, KLHK sangat tidak manusiawi karena petani sudah keluar modal untuk membuka lahan. Ketika membuka kebun petani tidak tahu lahan yang mereka garap masuk kawasan hutan atau tidak.
Seharusnya, kata Tungkot, semenjak awal KLHK melarang petani buka kebun di atas hutan. Pasalnya tidak ada patok batas yang dibuat KLHK supaya tahu batas kawasan hutan.
“Kalau keluar instruksi pelarangan ini sama saja membunuh petani. Mereka mau jual buah kemana,”ujarnya.
Kekeliruan berikutnya adalah KLHK tidak punya wewenang melarang korporasi sebab fungsi ini otoritas Kementerian Pertanian.
Kekeliruan ketiga adalah KLHK harus bisa membuktikan mana lahan yang ilegal dan tidak ilegal. “Cara pembuktian melalui pengadilan. Apakah benar lahan tersebut melanggar hukum atau tidak,”ungkapnya.
Pernyataan Tungkot Sipayung ini menanggapi kebijakan KLHK yang melarang perusahaan membeli buah sawit dari lahan ilegal. Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK yang menginstruksikan korporasi untuk tidak membeli TBS dari kegiatan ilegal.
Definisi kegiatan ilegal ini merujuk kepada Pasal 93 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 93 menyebutkan bahwa korporasi dilarang mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
Point berikutnya korporasi dilarang menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e.
Rasio Ridho Sani mengatakan akan mengirimkan surat kepada GAPKI supaya anggotanya tidak lagi membeli sawit ilegal.
Dihubungi terpisah, Fadhil Hasan Direktur Eksekutif GAPKI meminta pemerintah lebih bijak dalam mengeluarkan instruksi tersebut. Masalahnya ketika korporasi menolak membeli buah sawit petani yang lahannya di kawasan hutan yang bisa terjadi gesekan sosial.
“Resiko terbesar di tangan perusahaan. Sebaiknya pemerintah tidak lepas tangan. Solusinya bukan sebatas pelarangan melainkan perbaikan tata kelola hutan,” jelas Fadhil.