• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Sunday, 26 March 2023
Trending
  • Pastikan Stok Pangan Aman Saat Ramadhan
  • Berhasil Bukukan Pendapatan dari Carbon Credit
  • Sambut Bulan Suci Ramadan, ID FOOD Gelar Tarhib Ramadan
  • Kementerian ESDM Dukung Pemanfaatan EBT Sektor Swasta
  • KLHK dan MA Perkuat Kerjasama Bidang Hukum Perlindungan LHK
  • PTPN Akan Segera Membentuk Dua Sub Holding, Sub Holding PalmCo dan Sub Holding SupportingCo
  • Pemerintah Memiliki Komitmen Sangat Kuat Menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), Dibuktikan Dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC)
  • Pemerintah Memastikan Kestabilan Harga dan Keamanan Stok Pangan Jelang Ramadan
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Instruksi Larangan Beli Sawit Ilegal Berdampak Konflik Sosial
Berita Terbaru

Instruksi Larangan Beli Sawit Ilegal Berdampak Konflik Sosial

By Qayuum AmriJanuary 31, 20172 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
panen sawit petani
panen sawit petani
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinilai tidak bijak apabila melarang korporasi membeli buah sawit dari lahan ilegal. Kebijakan ini berpotensi menciptakan konflik antara perusahaan dan petani.

Tungkot Sipayung, Direktur Eksekutif PASPI, mengatakan instruksi KLHK yang melarang korporasi untuk membeli TBS dari lahan ilegal tidaklah tepat. Dalam catatannya, ada tiga kekeliruan dalam instruksi tersebut. Pertama, KLHK sangat tidak manusiawi karena petani sudah keluar modal untuk membuka lahan. Ketika membuka kebun petani tidak tahu lahan yang mereka garap masuk kawasan hutan atau tidak.

Seharusnya, kata Tungkot, semenjak awal KLHK melarang petani buka kebun di atas hutan. Pasalnya tidak ada patok batas yang dibuat KLHK supaya tahu batas kawasan hutan.

Baca juga :   ID Food dan ITS Bekerjasama Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

“Kalau keluar instruksi pelarangan ini sama saja membunuh petani. Mereka mau jual buah kemana,”ujarnya.

Kekeliruan berikutnya adalah KLHK tidak punya wewenang melarang korporasi sebab fungsi ini otoritas Kementerian Pertanian.

Kekeliruan ketiga adalah KLHK harus bisa membuktikan mana lahan yang ilegal dan tidak ilegal. “Cara pembuktian melalui pengadilan. Apakah benar lahan tersebut melanggar hukum atau tidak,”ungkapnya.

Pernyataan Tungkot Sipayung ini menanggapi kebijakan KLHK yang melarang perusahaan membeli buah sawit dari lahan ilegal. Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK yang menginstruksikan korporasi untuk tidak membeli TBS dari kegiatan ilegal.

Baca juga :   Inovatif dan Peduli UMKM, Petrokimia Gresik  Dinobatkan CEO Innovative Leader 

Definisi kegiatan ilegal ini merujuk kepada Pasal 93 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 93 menyebutkan bahwa korporasi dilarang mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;

Point berikutnya  korporasi dilarang menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e.

Baca juga :   Masyarakat Riau Didorong Bijak Dalam Berbelanja

Rasio Ridho Sani mengatakan akan mengirimkan surat  kepada GAPKI supaya anggotanya tidak lagi membeli sawit ilegal.

Dihubungi terpisah, Fadhil Hasan Direktur Eksekutif GAPKI  meminta pemerintah lebih bijak dalam mengeluarkan instruksi tersebut. Masalahnya ketika korporasi menolak membeli buah sawit petani yang lahannya di kawasan hutan yang bisa terjadi gesekan sosial.

“Resiko terbesar di tangan perusahaan. Sebaiknya pemerintah tidak lepas tangan. Solusinya bukan sebatas pelarangan melainkan perbaikan tata kelola hutan,” jelas Fadhil.

 

kelapa sawit KLHK konflik sosial Rubrikasi Majalah sawit sawit ilegal
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Pastikan Stok Pangan Aman Saat Ramadhan

2 days ago Berita Terbaru

Berhasil Bukukan Pendapatan dari Carbon Credit

2 days ago Berita Terbaru

Sambut Bulan Suci Ramadan, ID FOOD Gelar Tarhib Ramadan

2 days ago Berita Terbaru

Kementerian ESDM Dukung Pemanfaatan EBT Sektor Swasta

2 days ago Berita Terbaru

PTPN Akan Segera Membentuk Dua Sub Holding, Sub Holding PalmCo dan Sub Holding SupportingCo

2 days ago Berita Terbaru

Pemerintah Memiliki Komitmen Sangat Kuat Menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), Dibuktikan Dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC)

2 days ago Berita Terbaru

Pemerintah Memastikan Kestabilan Harga dan Keamanan Stok Pangan Jelang Ramadan

2 days ago Berita Terbaru

Jaga Ketersedian Pangan Jelang Ramadan

3 days ago Berita Terbaru

Strategi Meraih Produktivitas Pertanian Berkelanjutan

3 days ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 1 month ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 4 days ago1 Min Read
Latest Post

Pastikan Stok Pangan Aman Saat Ramadhan

2 days ago

Berhasil Bukukan Pendapatan dari Carbon Credit

2 days ago

Sambut Bulan Suci Ramadan, ID FOOD Gelar Tarhib Ramadan

2 days ago

Kementerian ESDM Dukung Pemanfaatan EBT Sektor Swasta

2 days ago

KLHK dan MA Perkuat Kerjasama Bidang Hukum Perlindungan LHK

2 days ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version