Jakarta, SAWIT INDONESIA – Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi untuk mengusut perkara dugaan kecurangan (fraud) dalam fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK melansir data tiga dari enam debitur terlibat fraud yang diperkirakan nilai kerugian sebesar Rp3,4 triliun untuk debitur PT RII, PT SMYL, dan PT PE.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah bekerjasama untuk mmengungkap indikasi fraud senilai Rp2,5 triliun dalam dugaan korupsi Lembaga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank. Kasus tersebut setidaknya melibatkan empat perusahaan yang bergerak di sektor ekspor sawit, nikel, hingga perkapalan.
Lalu siapa perusahaan sawit yang dimaksud dalam kasus ini? Informasi yang diperoleh redaksi sawitindonesia.com adalah PT Royal Industries Indonesia (RII). Pada 2017, perusahaan yang ini terlilit utang mencapai Rp 5 triliun kepada 8 kreditur. Kreditur terbesar adalah LPEI (Indonesia Eximbank) dengan total tagihan Rp 1,63 triliun. Lalu adapula kreditur lain dari bank luar negeri dan dalam negeri. Keseluruhan kreditur tersebut merupakan kreditur sindikasi yang masuk dalam kategori separatis alias kreditur dengan pemegang jaminan.
Awalnya PT Royal Industries Indonesia memiliki bisnis produk turunan sawit yaitu minyak nabati dan mentega dengan merek Green Lands serta sabun dan deterjen merek Royal. Selain itu perusahaan dikatakan memiliki refineri untuk proses produksi dan perkebunan sawit.
Karena tidak sanggup membayar utang, PT Royal Industries Indonesia mengajukan PKPU secara sukarela karena sudah tidak dapat melanjutkan lagi membayar kewajibannya kepada seluruh kreditur. Alasan perusahaan adalah keuangan perusahaan mengalami kondisi kurang bagus yang berakibat tidak dapat melanjutkan pembayaran utang.
Informasi yang diperoleh redaksi, PT Royal Industries Indonesia telah diakuisisi oleh salah satu grup sawit yang memiliki lini bisnis hulu dan hilir.
Saat dikonfirmasi berkaitan keterlibatan PT Royal Industries Indonesia, Kahumas Kejagung, Ketut Sumedana, tidak memberikan jawaba.
Sementra itu dalam jumpa pers, Pihak KPK menyebut sudah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sebelum Menkeu memberikan laporan ke Kejagung.
“Calon [tersangka] ada. Enggak usah saya sebutkan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers penyidikan kasus LPEI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (20/3/2024).
Di sisi lain, penyidik KPK pun sudah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait sebelum kasus itu resmi naik penyidikan kemarin, Selasa (19/3/2024). Permintaan klarifikasi dilakukan termasuk pada pihak pelapor kasus itu, yang enggan diungkap identitasnya oleh KPK.
Ghufron lalu menjelaskan, langkah pihaknya untuk menaikkan perkara LPEI ke penyidikan sehari setelah laporan Menkeu ke Kejagung guna mencegah duplikasi proses hukum maupun kerja-kerja penegak hukum di dua lembaga menjadi berulang (redundant) untuk obyek-obyek yang sama.
Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso, dalam keterangan resmi, mengatakan LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum.
Selanjutnya, LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah.