JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menyepakati deklarasi Global Framework of Principles for Sustainable Palm Oil yang diberi nama e+POP yang terdiri dari 9 prinsip disusun dengan memperhatikan hukum dan ketentuan yang terkait dengan pembangunan berkelanjutan.
Dalam jawaban via email, Arif Havas Oegroseno, Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman, menyebutkan prinsip-prinsip ini telah mempertimbangkan kesejahteraan petani, aspek ekologi serta lingkungan, dan menjadi rujukan bagi standar lain.
Kesembilan prinsip tersebut yaitu pertama, kepatuhan terhadap hukum untuk pengembangan penggunaan lahan dan manajemen untuk budidaya kelapa sawit dan pabrik. Kedua, perlindungan penggunaan hutan primer dan lahan gambut. Ketiga, praktik terbaik untuk budidaya kelapa sawit dan pabrik. Keempat, transparansi dan akuntabilitas.
Kelima, manajemen lingkungan dan pemantauan. Keenam, tanggung Jawab kepada pekerja. Ketujuh, tanggung jawab sosial. Kedelapan, pengembangan penanaman baru dan terakhir, perbaikan berkelanjutan.
Pembentukan Dewan Negara Produsen CPO atau Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) CPOPC bertujuan mempromosikan, mengembangkan dan memperkuat kerjasama dalam industri kelapa sawit antara Negara-negara Anggota. Ini akan memastikan bahwa industri kelapa sawit memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi CPOPC antara lain mempromosikan industri kelapa sawit di antara para pemangku kepentingan kelapa sawit negara produsen, meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit, mengembangkan dan membentuk kerangka kerja global prinsip untuk minyak sawit berkelanjutan, mempromosikan kerjasama dan investasi dalam pengembangan zona industri kelapa sawit yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, dan mengatasi hambatan perdagangan CPO.
Sumber Foto : Mustafa Daulay