• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Minggu, 29 Januari 2023
Trending
  • Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit
  • Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU
  • KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas
  • Perkuat Mekanisasi Pertanian
  • Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan
  • Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023
  • Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh
  • BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Hore, Perpanjangan HGU Cukup 14 Hari
Berita Terbaru

Hore, Perpanjangan HGU Cukup 14 Hari

By RedaksiOktober 8, 20152 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendukung paket kebijakan ekonomi jilid ketiga dengan mempersingkat waktu pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) baru dan perpanjangan HGU.

Ferry Mursidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN menyebutkan kebijakan yang diambil ini sesuai revisi dari Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 yang sudah dikeluarkan pada Januari sebagai instrumen pendukung berlakunya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 26 Januari lalu.

Deregulasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang itu menyangkut tiga hal, yaitu yang pertama ada permohonan, ada persyaratan, dan ada perpanjangan.

Dijelaskan Ferry, syarat perpanjangan HGU tidak sama dengan persyaratan yang sama seperti permohonan baru. Syarat yang dibutuhkan hanya evaluasi dan pemeriksaan lahan atau disebut audit lahannya. “Kita periksa dokumennya apakah ada perubahan, dan sebagainya dalam waktu 7 hari untuk luasan 200 hektar 14 hari untuk lebih dari 200 hektar, sebelumnya memakan waktu 70 hari,” papar Ferry seperti dikutip dari situs setkab.go.id.

Berkaitan permohonan hak atas tanah, menurut Ferry, kini pemohon tidak perlu direpotkan dengan melengkapi syarat-syarat membawa sebundel syarat. Tetapi dia cukup datang ke PTSP, kemdian 3 jam dia sudah dapat informasi tentang pertanahan.

Baca juga :   Indonesia Diajak Stop Ekspor Sawit ke Eropa, Pengusaha: Jangan Ikut Genderang Malaysia

“Kami keluarkan langsung kurang dari 3 jam, untuk keterangan bahwa pemohon ini akan bermohon tentang tanah yang sudah ditunjuk. Dan itu akan kami freeze atau pemblokiran,” kata Ferry.

Sebelumnya, lanjut Ferry, untuk hal itu diperlukan waktu 70 hari karena harus melengkapi permohonan, tapi sekarang cukup 3 jam. “Jadi investor datang, langsung ke PTSP, kita kasih keterangan, kita proses, dia berikan kepada kuasanya,” jelasnya.

Baca juga :   Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

Setelah tanah ditunjuk, lanjut Ferry, kalau pemohon membutuhkan HGU (Hak Guna Usaha), maka dia diberi kesempatan 14 hari untuk melengkapi. “Ketika 14 hari tidak lengkap, kita kembalikan. Jadi gugurlahfreeze/pemblokiran kami tentang lahan yang diminati tadi, sehingga terbuka lagi untuk yang lain,” papar Ferry.

Menteri Agraria dan Tata Ruang itu menegaskan, pertimbangan teknis pertanahan yang selama ini sampai dalam jangkauan sebelumnya adalah 3-5 hari, kini bisa diberikan hanya dalam 3 jam.

Baca juga :   5 Provinsi Tempati Harga TBS Tertinggi Periode 16-21 Januari 2023

Kemudian pengukuran bidang tanah, menurut Ferry, sebelumnya sampai 30 hari. Kini untuk luasan sampai dengan 200 hektar, menurut Ferry, cukup 15 hari, lebih dari 200 hektar 20 hari. “Kami memberlakukan sistem BKO dari juru ukur yang tersedia yang tersebar di seluruh kantor pertanahan di Indonesia,” ujarnya.

Sumber foto : BPN

Related posts:

  1. Anggaran Cekak, Program ISPO Tetap Melaju
  2. Di Eropa, Kelompok Kapitalis dan Sosialis Bekerjasama Hadang Sawit
  3. Sprayer Berkualitas Pengendali Gulma
  4. CPO Fund Langgar UU Perkebunan, Kata Politisi Gerindra
kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

17 jam ago Berita Terbaru

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

21 jam ago Berita Terbaru

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

2 hari ago Berita Terbaru

Perkuat Mekanisasi Pertanian

2 hari ago Berita Terbaru

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

2 hari ago Berita Terbaru

Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023

2 hari ago Berita Terbaru

Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh

2 hari ago Berita Terbaru

BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya

2 hari ago Berita Terbaru

Kebijakan yang Berpihak kepada Petani, Meningkatkan Ekonomi

2 hari ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 134

Redaksi SI1 bulan ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi1 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

17 jam ago

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

21 jam ago

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

2 hari ago

Perkuat Mekanisasi Pertanian

2 hari ago

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

2 hari ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version