• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Wednesday, 31 May 2023
Trending
  • Diantara Bank Plat Merah Lain, BRI Paling Dekat dengan Petani Sawit
  • Dubes Jerman Apresiasi Kemitraan Petani dan Fasilitas Bio-CNG Dharma Satya Nusantara
  • Harga TBS Riau Turun Rp 43/kg
  • Pemda Kalsel Gencar Mengembangkan Sektor Industri Agro
  • Bantuan Helikopter Pencegah Karhutla
  • TPTS Media Control Terhadap Remote Area, Melakukan Pemantauan, Analisa dan Evaluasi Peningkatan Produksi
  • MenkopUKM: Minyak Makan Merah Khusus Diproduksi Petani Sawit
  • Mengenal Produk Herbisida PT Prima Karya Berjaya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Hore, Perpanjangan HGU Cukup 14 Hari
Berita Terbaru

Hore, Perpanjangan HGU Cukup 14 Hari

By RedaksiOctober 8, 20152 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendukung paket kebijakan ekonomi jilid ketiga dengan mempersingkat waktu pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) baru dan perpanjangan HGU.  

Ferry Mursidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN menyebutkan kebijakan yang diambil ini sesuai revisi dari Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 yang sudah dikeluarkan pada Januari sebagai instrumen pendukung berlakunya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 26 Januari lalu.

Deregulasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang itu menyangkut tiga hal, yaitu yang pertama ada permohonan, ada persyaratan, dan ada perpanjangan.

Baca juga :   KPPU Putuskan 27 Produsen Minyak Goreng Tidak Terbukti Kartel Harga

Dijelaskan Ferry, syarat perpanjangan HGU tidak sama dengan persyaratan yang sama seperti permohonan baru. Syarat yang dibutuhkan hanya evaluasi dan pemeriksaan lahan atau disebut audit lahannya. “Kita periksa dokumennya apakah ada perubahan, dan sebagainya dalam waktu 7 hari untuk luasan 200 hektar 14 hari untuk lebih dari 200 hektar, sebelumnya memakan waktu 70 hari,” papar Ferry seperti dikutip dari situs setkab.go.id.

Berkaitan permohonan hak atas tanah, menurut Ferry, kini pemohon tidak perlu direpotkan dengan melengkapi syarat-syarat membawa sebundel syarat. Tetapi dia cukup datang ke PTSP, kemdian 3 jam dia sudah dapat informasi tentang pertanahan.

Baca juga :   Kerja Sama Indonesia-Tiongkok di Bidang Hilirisasi Industri

“Kami keluarkan langsung kurang dari 3 jam, untuk keterangan bahwa pemohon ini akan bermohon tentang tanah yang sudah ditunjuk. Dan itu akan kami freeze atau pemblokiran,” kata Ferry.

Sebelumnya, lanjut Ferry, untuk hal itu diperlukan waktu 70 hari karena harus melengkapi permohonan, tapi sekarang cukup 3 jam. “Jadi investor datang, langsung ke PTSP, kita kasih keterangan, kita proses, dia berikan kepada kuasanya,” jelasnya.

Setelah tanah ditunjuk, lanjut Ferry, kalau pemohon membutuhkan HGU (Hak Guna Usaha), maka dia diberi kesempatan 14 hari untuk melengkapi. “Ketika 14 hari tidak lengkap, kita kembalikan. Jadi gugurlahfreeze/pemblokiran kami tentang lahan yang diminati tadi, sehingga terbuka lagi untuk yang lain,” papar Ferry.

Baca juga :   Dr. Rino: Kemitraan Petani-Perusahaan Resolusi Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan

Menteri Agraria dan Tata Ruang itu menegaskan, pertimbangan teknis pertanahan yang selama ini sampai dalam jangkauan sebelumnya adalah  3-5 hari, kini bisa diberikan hanya dalam 3 jam.

Kemudian pengukuran bidang tanah, menurut Ferry, sebelumnya sampai 30 hari. Kini untuk luasan sampai dengan 200 hektar, menurut Ferry, cukup 15 hari, lebih dari 200 hektar 20 hari. “Kami memberlakukan sistem BKO dari juru ukur yang tersedia yang tersebar di seluruh kantor pertanahan di Indonesia,” ujarnya.

 

Sumber foto : BPN

kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Diantara Bank Plat Merah Lain, BRI Paling Dekat dengan Petani Sawit

1 hour ago Berita Terbaru

Dubes Jerman Apresiasi Kemitraan Petani dan Fasilitas Bio-CNG Dharma Satya Nusantara

9 hours ago Berita Terbaru

Harga TBS Riau Turun Rp 43/kg

10 hours ago Berita Terbaru

Pemda Kalsel Gencar Mengembangkan Sektor Industri Agro

11 hours ago Berita Terbaru

Bantuan Helikopter Pencegah Karhutla

12 hours ago Berita Terbaru

TPTS Media Control Terhadap Remote Area, Melakukan Pemantauan, Analisa dan Evaluasi Peningkatan Produksi

13 hours ago Berita Terbaru

MenkopUKM: Minyak Makan Merah Khusus Diproduksi Petani Sawit

14 hours ago Berita Terbaru

Pengolahan Biogas Berbahan POME

16 hours ago Berita Terbaru

Koperasi Modern Hadir di Papua Barat

17 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

COVER MAJALAH SAWIT INDONESIA, EDISI 139

Edisi Terbaru 2 days ago1 Min Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 2 months ago1 Min Read
Latest Post

Diantara Bank Plat Merah Lain, BRI Paling Dekat dengan Petani Sawit

1 hour ago

Dubes Jerman Apresiasi Kemitraan Petani dan Fasilitas Bio-CNG Dharma Satya Nusantara

9 hours ago

Harga TBS Riau Turun Rp 43/kg

10 hours ago

Pemda Kalsel Gencar Mengembangkan Sektor Industri Agro

11 hours ago

Bantuan Helikopter Pencegah Karhutla

12 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.