JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendukung paket kebijakan ekonomi jilid ketiga dengan mempersingkat waktu pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) baru dan perpanjangan HGU.
Ferry Mursidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN menyebutkan kebijakan yang diambil ini sesuai revisi dari Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 yang sudah dikeluarkan pada Januari sebagai instrumen pendukung berlakunya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 26 Januari lalu.
Deregulasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang itu menyangkut tiga hal, yaitu yang pertama ada permohonan, ada persyaratan, dan ada perpanjangan.
Dijelaskan Ferry, syarat perpanjangan HGU tidak sama dengan persyaratan yang sama seperti permohonan baru. Syarat yang dibutuhkan hanya evaluasi dan pemeriksaan lahan atau disebut audit lahannya. “Kita periksa dokumennya apakah ada perubahan, dan sebagainya dalam waktu 7 hari untuk luasan 200 hektar 14 hari untuk lebih dari 200 hektar, sebelumnya memakan waktu 70 hari,” papar Ferry seperti dikutip dari situs setkab.go.id.
Berkaitan permohonan hak atas tanah, menurut Ferry, kini pemohon tidak perlu direpotkan dengan melengkapi syarat-syarat membawa sebundel syarat. Tetapi dia cukup datang ke PTSP, kemdian 3 jam dia sudah dapat informasi tentang pertanahan.
“Kami keluarkan langsung kurang dari 3 jam, untuk keterangan bahwa pemohon ini akan bermohon tentang tanah yang sudah ditunjuk. Dan itu akan kami freeze atau pemblokiran,” kata Ferry.
Sebelumnya, lanjut Ferry, untuk hal itu diperlukan waktu 70 hari karena harus melengkapi permohonan, tapi sekarang cukup 3 jam. “Jadi investor datang, langsung ke PTSP, kita kasih keterangan, kita proses, dia berikan kepada kuasanya,” jelasnya.
Setelah tanah ditunjuk, lanjut Ferry, kalau pemohon membutuhkan HGU (Hak Guna Usaha), maka dia diberi kesempatan 14 hari untuk melengkapi. “Ketika 14 hari tidak lengkap, kita kembalikan. Jadi gugurlahfreeze/pemblokiran kami tentang lahan yang diminati tadi, sehingga terbuka lagi untuk yang lain,” papar Ferry.
Menteri Agraria dan Tata Ruang itu menegaskan, pertimbangan teknis pertanahan yang selama ini sampai dalam jangkauan sebelumnya adalah 3-5 hari, kini bisa diberikan hanya dalam 3 jam.
Kemudian pengukuran bidang tanah, menurut Ferry, sebelumnya sampai 30 hari. Kini untuk luasan sampai dengan 200 hektar, menurut Ferry, cukup 15 hari, lebih dari 200 hektar 20 hari. “Kami memberlakukan sistem BKO dari juru ukur yang tersedia yang tersebar di seluruh kantor pertanahan di Indonesia,” ujarnya.
Sumber foto : BPN