• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Minggu, 29 Januari 2023
Trending
  • Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit
  • Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU
  • KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas
  • Perkuat Mekanisasi Pertanian
  • Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan
  • Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023
  • Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh
  • BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Edisi 19 Mei 2013
Edisi Terbaru

Edisi 19 Mei 2013

By RedaksiSeptember 16, 20142 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Sawit Bukan Prioritas. SALAM SAWIT INDONESIA, Keluarnya Instruksi Presiden Nomor6 Tahun 2013 mengenai penundaan izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam dan lahan gambut sangatlah mengecewakan pelaku usaha sawit. Pasalnya aturan yang niatnya mulia ini tidak dijalankan secara konsisten dan pilih kasih. Sesuai dengan tujuannya, moratorium ini ditujukan melindungi hutan alam primer dan lahan gambut di Indonesia, serta berupaya menekan tingkat emisi gas rumah kaca.

Tetapi dalam diktum pertama inpres ini, disebutkan penundaan pemberian izin baru sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama berlaku bagi penggunaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, dengan pengecualian diberikan kepada pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital yaitu: geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu.

Baca juga :   Kabar Buruk, Harga TBS Sawit Jambi Turun Menjadi Rp 2.483,91/Kg Periode 27 Januari -2 Februari 2023

Alasan pemerintah yang menyatakan sektor perekonomian tadi bersifat prioritas dan vital. Boleh jadi terlalu berlebihan dan menjadi pertanyaan, atas dasar dan pertimbangan dimasukkan ke dalam kategori tersebut. Industri sawit pun dapat dikatakan industri vital karena menjadi sumber bahan baku pangan dan energi. Tiap tahun, minyak sawit ditujukan memenuhi kebutuhan domestik sampai enam juta bagi industri minyak goreng, biodiesel dan oleokimia. Bahkan pelaku sawit boleh berbangga hati karena tidak pernah dilakukan impor CPO, yang ada Indonesia menjadi penyuplai utama CPO dunia.

Baca juga :   Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

Lalu kenapa dengan keunggulan tersebut, industri kelapa sawit tidak dimasukkan sebagai industri prioritas? Hal ini tentu saja patut dipertanyakan kepada pemerintah. Dari segi devisa, kontribusi industri sawit kepada pendapatan negara sangatlah besar mulai dari PPN sampai pajak ekspor. Jadi, wajar saja kalau pelaku usaha perkebunan sawit merasa kecewa dengan putusan moratorium ini.

Edisi Mei-Juni ini, Rubrik Sajian Utama mengulas praktek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri sawit, yang sudah dipraktekkan cukup baik di beberapa perusahaan. Masalah K3 tidak bisa dianggap enteng karena persoalan yang satu ini dapat berakibat fatal. Sebagai contoh, jika pekerja terkena cairan kimia dapat dipastikan akan berdampak buruk kepada kesehatan. Lebih fatal apabila terjadi insiden di pabrik sawit yang bisa berdampak kepada luka parah atau kehilangan nyawa, misalkan terjadi ledakan boiler. Itu sebabnya, perusahan sebaiknya menggunakan produk keselamatan berkualitas sehingga dapat meminimalisir kecelakaan kerja.

Baca juga :   Hadapi Resesi Ekonomi Global, DPRD Kabupaten Bengkayang Perkuat Sektor Pertanian

Pembaca yang budiman, silakan menikmati edisi bulan ini. Semoga informasi yang kami berikan dapat menambah wawasan dan khasanah pemikiran. Selamat Membaca.

Related posts:

  1. PT SabaS Sinergi Indonesia: Jaring Pengaman Buah Sawit
  2. Sepenuh Hati Berikan Pelayanan
  3. Presiden Jokowi Minta Norwegia Fair Terhadap Sawit
  4. Penyebaran Benih Sawit Palsu Sulit Diberantas
kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

18 jam ago Berita Terbaru

Kabar Buruk, Harga TBS Sawit Jambi Turun Menjadi Rp 2.483,91/Kg Periode 27 Januari -2 Februari 2023

3 hari ago Berita Terbaru

Indonesia Diajak Stop Ekspor Sawit ke Eropa, Pengusaha: Jangan Ikut Genderang Malaysia

3 hari ago Berita Terbaru

Hadapi Resesi Ekonomi Global, DPRD Kabupaten Bengkayang Perkuat Sektor Pertanian

4 hari ago Berita Terbaru

5 Provinsi Tempati Harga TBS Tertinggi Periode 16-21 Januari 2023

5 hari ago Berita Terbaru

Aceh Utara Targetkan Peremajaan Sawit 2.000 Ha

7 hari ago Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Usulkan Pelepasan Kawasan Hutan TORA 195.727,15 Ha

1 minggu ago Berita Terbaru

Niat Mendag Zulhas Sudah Terwujud, Indonesia Jadi Rujukan Harga CPO Dunia Melalui KPBN

1 minggu ago Berita Terbaru

Target Mendag, Harga Rujukan CPO Indonesia Mulai Juni 2023

1 minggu ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 134

Redaksi SI1 bulan ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi1 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

18 jam ago

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

23 jam ago

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

2 hari ago

Perkuat Mekanisasi Pertanian

2 hari ago

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

2 hari ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version